Jakarta: Kecelakaan beruntun di Simpang Exit Tol Bawen mencapai 30 orang dan melibatkan 16 kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Bahkan diketahui sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan kendaraannya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi truk, Agus Riyanto, diketahui hanya memiliki SIM A. Padahal SIM A ini diperuntukan bagi kendaraan penumpang atau kendaraan berukuran kecil.
"Agus Riyanto hanya memiliki SIM A, itu juga akan menjadi pertimbangan untuk menentukan status selanjutnya," ujar Kepala Polres Semarang, Ajun Komisaris Besar Achmad Oka Mahendra, dikutip dari Media Indonesia.
Aturan SIM Di Indonesia
Urusan SIM ini sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tercatat ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D yang ada di Indonesia.
SIM A
SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat yang diperolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM B
Kemudian SIM B1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik.
SIM B1 Umum dijelaskan berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum termasuk kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kg termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C
SIM C diperuntukan kepada pengendara sepeda motor.
SIM D
SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. SIM ini memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mempu mengendara mobil dengan membuatkan SIM D.
Jakarta: Kecelakaan beruntun di Simpang Exit Tol Bawen mencapai 30 orang dan melibatkan 16
kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Bahkan diketahui sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan kendaraannya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi truk, Agus Riyanto, diketahui hanya memiliki SIM A. Padahal SIM A ini diperuntukan bagi kendaraan penumpang atau kendaraan berukuran kecil.
"Agus Riyanto hanya memiliki SIM A, itu juga akan menjadi pertimbangan untuk menentukan status selanjutnya," ujar Kepala Polres Semarang, Ajun Komisaris Besar Achmad Oka Mahendra, dikutip dari Media Indonesia.
Aturan SIM Di Indonesia
Urusan SIM ini sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tercatat ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D yang ada di Indonesia.
SIM A
SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat yang diperolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM B
Kemudian SIM B1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik.
SIM B1 Umum dijelaskan berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum termasuk kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kg termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C
SIM C diperuntukan kepada pengendara sepeda motor.
SIM D
SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. SIM ini memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mempu mengendara mobil dengan membuatkan SIM D.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(UDA)