SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

Sopir Truk 'Maut' Bawen Cuma Punya SIM A, Aturannya Bagaimana?

Ekawan Raharja • 25 September 2023 13:42
Jakarta: Kecelakaan beruntun di Simpang Exit Tol Bawen mencapai 30 orang dan melibatkan 16 kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Bahkan diketahui sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan kendaraannya.
 
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi truk, Agus Riyanto, diketahui hanya memiliki SIM A. Padahal SIM A ini diperuntukan bagi kendaraan penumpang atau kendaraan berukuran kecil.
 
"Agus Riyanto hanya memiliki SIM A, itu juga akan menjadi  pertimbangan untuk menentukan status selanjutnya," ujar Kepala Polres Semarang, Ajun Komisaris Besar Achmad Oka Mahendra, dikutip dari Media Indonesia.

Aturan SIM Di Indonesia

Urusan SIM ini sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tercatat ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D yang ada di Indonesia.
 
Baca Juga:
Honda Mau Kasih Kripto Ke Konsumennya, Ini Syaratnya

SIM A

SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat yang diperolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM B

Kemudian SIM B1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik.
SIM B1 Umum dijelaskan berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum termasuk kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik.
 
Sedangkan SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng yang diizinkan lebih dari 1.000 kg termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
 
Baca Juga:
Pelat Nomor Putih Belum Berlaku Di Papua, Kenapa?

SIM C

SIM C diperuntukan kepada pengendara sepeda motor.

SIM D

SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. SIM ini memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mempu mengendara mobil dengan membuatkan SIM D.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(UDA)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif