Jakarta - Belum bayar pajak lantaran tidak ada waktu untuk melakukan pembayaran secara mandiri di Kantor Samsat? Tentunya ada cara yang mudah untuk melakukan hal tersebut. Yaitu dengan memanfaatkan layanan digital yang bisa diakses dari mana pun dan kapan pun.
Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan pengecekan cek pajak kendaraan jakarta secara online.
1. Website Samsat DKI Jakarta
-Kunjungi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
-Masukkan nomor polisi pada kolom yang tersedia.
-Klik “Cari”/“Cek Data”.
-Hasil akan muncul berupa info detail pajak, tanggal jatuh tempo, status pembayaran, & detail kendaraan.
2. Aplikasi Samsat Online Jakarta
-Download aplikasi “Samsat Online Jakarta” di Play Store/App Store (gratis).
-Daftar akun dengan email, nomor HP, dan password.
-Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
-Masukkan nomor polisi kendaraan.
-Info pajak, jatuh tempo, dan riwayat pembayaran akan tampil.
Baca Juga:
Jangan Asal Beli Mobil Bekas, Hitung juga Pajak Tahunannya!
3. Layanan SMS 1717 (Tanpa NIK)
-Buka aplikasi SMS di HP Anda.
-Ketik: METRO [spasi] Nomor Polisi (contoh: METRO B1234ABC)
-Kirim ke 1717.
-Tunggu balasan SMS berisi besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status.
-Biaya: SMS ke 1717 umumnya dikenakan tarif SMS normal operator (sekitar Rp 500–1.500).
4. E-Samsat DKI Jakarta (Website Bank/Mobile Banking)
-Akses layanan E-Samsat lewat website bank/ aplikasi mobile banking rekanan (misal: Bank DKI, BCA, Mandiri).
-Masuk ke menu “E-Samsat” dan pilih “Cek Pajak Kendaraan”.
-Masukkan nomor polisi.
-Informasi pajak, tanggal jatuh tempo, & detail lain akan tampil.
-Bisa langsung lanjut ke pembayaran pajak secara online.
Jakarta - Belum
bayar pajak lantaran tidak ada waktu untuk melakukan pembayaran secara mandiri di
Kantor Samsat? Tentunya ada cara yang mudah untuk melakukan hal tersebut. Yaitu dengan memanfaatkan layanan digital yang bisa diakses dari mana pun dan kapan pun.
Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan pengecekan cek pajak kendaraan jakarta secara online.
1. Website Samsat DKI Jakarta
-Kunjungi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
-Masukkan nomor polisi pada kolom yang tersedia.
-Klik “Cari”/“Cek Data”.
-Hasil akan muncul berupa info detail pajak, tanggal jatuh tempo, status pembayaran, & detail kendaraan.
2. Aplikasi Samsat Online Jakarta
-Download aplikasi “Samsat Online Jakarta” di Play Store/App Store (gratis).
-Daftar akun dengan email, nomor HP, dan password.
-Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
-Masukkan nomor polisi kendaraan.
-Info pajak, jatuh tempo, dan riwayat pembayaran akan tampil.
3. Layanan SMS 1717 (Tanpa NIK)
-Buka aplikasi SMS di HP Anda.
-Ketik: METRO [spasi] Nomor Polisi (contoh: METRO B1234ABC)
-Kirim ke 1717.
-Tunggu balasan SMS berisi besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status.
-Biaya: SMS ke 1717 umumnya dikenakan tarif SMS normal operator (sekitar Rp 500–1.500).
4. E-Samsat DKI Jakarta (Website Bank/Mobile Banking)
-Akses layanan E-Samsat lewat website bank/ aplikasi mobile banking rekanan (misal: Bank DKI, BCA, Mandiri).
-Masuk ke menu “E-Samsat” dan pilih “Cek Pajak Kendaraan”.
-Masukkan nomor polisi.
-Informasi pajak, tanggal jatuh tempo, & detail lain akan tampil.
-Bisa langsung lanjut ke pembayaran pajak secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)