DKI Jakarta: PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meluncurkan fitur kupon Electronic Kartu Servis Gratis (E-KSG) yang dapat diakses melalui aplikasi My Yamaha Motor. Melalui fitur ini, konsumen tidak lagi perlu membawa kupon fisik Kartu Servis Gratis (KSG) saat melakukan servis di dealer resmi.
Fitur E-KSG mulai berlaku untuk konsumen yang membeli sepeda motor sejak 7 April 2026 dan tersedia untuk seluruh model. Kehadiran fitur ini diharapkan mampu mengatasi risiko kehilangan kupon fisik serta membuat proses servis menjadi lebih praktis.
“Penguatan eksositem Sales, Servis, dan Sparepart yang saling terintegrasi dan bersinergi secara digital, menjadi faktor penting bagi kami untuk terus meningkatkan efektifitas kerja dan kepuasan bagi segenap pelanggan. Kami menyadari betul bahwa ekosistem digital yang mumpuni adalah kunci penting untuk bisa beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen Yamaha yang terus bergerak dinamis," ujar Asst. General Manager CS Division PT YIMM, Johannes BM Siahaan, melalui keterangan resminya.
"Kehadiran kupon E-KSG ini menjadi bukti bahwa inovasi kami pun turut memperhatikan hal-hal detail yang menjadi hak bagi konsumen untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari kami dalam kondisi yang beragam,” lanjut Johannes.
Baca Juga:
Harga Suzuki Ertiga Bekas Per April 2026
Untuk menggunakan fitur ini, konsumen cukup mengikuti beberapa langkah sederhana. Setelah mengunduh dan login ke aplikasi, pengguna dapat masuk ke menu KSG & Garansi, memilih kupon yang tersedia, lalu menampilkan kode kupon untuk diberikan kepada petugas dealer.
Selanjutnya, staf dealer akan memproses kode tersebut di sistem hingga servis selesai. Status kupon pun akan otomatis berubah menjadi “Used” dan riwayat penggunaan tersimpan di aplikasi.
Meski telah menghadirkan versi digital, pabrikan sepeda motor asal Jepang itu tetap menyediakan kupon fisik KSG dalam buku servis. Namun, konsumen hanya dapat menggunakan salah satu jenis kupon dalam satu periode servis. Jika salah satu sudah digunakan, maka kupon lainnya tidak lagi berlaku.
DKI Jakarta: PT
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meluncurkan fitur kupon Electronic Kartu
Servis Gratis (E-KSG) yang dapat diakses melalui aplikasi My Yamaha Motor. Melalui fitur ini, konsumen tidak lagi perlu membawa kupon fisik Kartu Servis Gratis (KSG) saat melakukan servis di dealer resmi.
Fitur E-KSG mulai berlaku untuk konsumen yang membeli sepeda motor sejak 7 April 2026 dan tersedia untuk seluruh model. Kehadiran fitur ini diharapkan mampu mengatasi risiko kehilangan kupon fisik serta membuat proses servis menjadi lebih praktis.
“Penguatan eksositem Sales, Servis, dan Sparepart yang saling terintegrasi dan bersinergi secara digital, menjadi faktor penting bagi kami untuk terus meningkatkan efektifitas kerja dan kepuasan bagi segenap pelanggan. Kami menyadari betul bahwa ekosistem digital yang mumpuni adalah kunci penting untuk bisa beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen Yamaha yang terus bergerak dinamis," ujar Asst. General Manager CS Division PT YIMM, Johannes BM Siahaan, melalui keterangan resminya.
"Kehadiran kupon E-KSG ini menjadi bukti bahwa inovasi kami pun turut memperhatikan hal-hal detail yang menjadi hak bagi konsumen untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari kami dalam kondisi yang beragam,” lanjut Johannes.
Untuk menggunakan fitur ini, konsumen cukup mengikuti beberapa langkah sederhana. Setelah mengunduh dan login ke aplikasi, pengguna dapat masuk ke menu KSG & Garansi, memilih kupon yang tersedia, lalu menampilkan kode kupon untuk diberikan kepada petugas dealer.
Selanjutnya, staf dealer akan memproses kode tersebut di sistem hingga servis selesai. Status kupon pun akan otomatis berubah menjadi “Used” dan riwayat penggunaan tersimpan di aplikasi.
Meski telah menghadirkan versi digital, pabrikan sepeda motor asal Jepang itu tetap menyediakan kupon fisik KSG dalam buku servis. Namun, konsumen hanya dapat menggunakan salah satu jenis kupon dalam satu periode servis. Jika salah satu sudah digunakan, maka kupon lainnya tidak lagi berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)