Kebijakan tilang poin berpengaruh bila dijalankan secara konsisten. ilustrasi medcom
Kebijakan tilang poin berpengaruh bila dijalankan secara konsisten. ilustrasi medcom

Merit Point System Perlu Dijalankan Secara Konsisten

Ekawan Raharja • 10 Januari 2025 16:50
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025. Sistem baru ini perlu dijalankan secara baik dan konsisten agar mendapatkan efek yang diharapkan oleh Korlantas.
 
Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Sumaryana, menyebutkan kebijakan pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang baru berlaku pada tahun ini perlu dilakukan secara konsisten.
 
"Kebijakan itu berpengaruh bila dijalankan secara konsisten," kata Asep saat dihubungi Antara.

Selain itu, kata dia, kebijakan yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri tersebut perlu diterapkan dengan baik di lapangan, bukan sebaliknya. Ia mengingatkan hal tersebut karena banyak kebijakan yang dibuat untuk menata lalu lintas, tetapi sering kali berbeda implementasinya di lapangan.
 

Mazda Bangun Pabrik Modul Baterai EV, Gandeng Panasonic

 
Oleh sebab itu, dia memandang ke depannya perlu adanya kajian terhadap implementasi kebijakan tersebut terhadap kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas. Sementara itu, dia mengatakan peningkatan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas juga perlu dibangun secara intensif
 
"Pembelajaran bagi pengguna lalu lintas juga menjadi penting agar kesadaran tertib lalu lintas itu tidak berbasiskan kepatuhan saja, tetapi kesadaran," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
 
"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangannya.
 
Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:
  • Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
  • Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
  • Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
  • Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan