Jakarta: Lebaran sudah usai dan kini biasanya diisi dengan momen arus balik lebaran dari berbagai daerah menuju DKI Jakarta, terkhusus Jabodetabek. Nah untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta tahun ini berbeda karena pemudik harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemberlakukan mendapatkan SIKM ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi memutus rantai penyebaran virus korona di Ibukota.
Lantas bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan SIKM? masyarakat bisa mengakses laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id dan memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditentukan.
Khusus warga berdomisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek bisa mendapatkan surat izin keluar perjalanan sekali dan surat izin keluar perjalanan berulang. Hal yang sama juga berlaku untuk warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.
"Karena sekali lagi, bahwa keluar/masuk Jakarta harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM, dia akan diputarbalikkan," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Jumat (22/5/2020) melalui webinar.
Berikut Syarat Membuat SIKM
Berdomisili Jakarta
1. Surat pengantar dari ketua RT serta diketahui Ketua RW tempat tinggal
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. KTP
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. KTP
Jakarta: Lebaran sudah usai dan kini biasanya diisi dengan momen arus balik lebaran dari berbagai daerah menuju DKI Jakarta, terkhusus Jabodetabek. Nah untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta tahun ini berbeda karena pemudik harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemberlakukan mendapatkan SIKM ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi memutus rantai penyebaran virus korona di Ibukota.
Lantas bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan SIKM? masyarakat bisa mengakses laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id dan memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditentukan.
Khusus warga berdomisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek bisa mendapatkan surat izin keluar perjalanan sekali dan surat izin keluar perjalanan berulang. Hal yang sama juga berlaku untuk warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.
"Karena sekali lagi, bahwa keluar/masuk Jakarta harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM, dia akan diputarbalikkan," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Jumat (22/5/2020) melalui webinar.
Berikut Syarat Membuat SIKM
Berdomisili Jakarta
1. Surat pengantar dari ketua RT serta diketahui Ketua RW tempat tinggal
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. KTP
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)