Jakarta: Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh kendaraan listrik adalah pajak yang sangat ringan. Bahkan untuk mobil listrik seharga Rp370 juta, pajak tahunnya tidak sampai setengah juta.
Tim medcom.id mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil listrik Neta V tahun 2023. Di sana tercantum untuk pajak tahunnya hanya Rp443 ribu saja.
Nila tersebut didapatkan dari:
BBNKB: Rp0
PKB: Rp0
SWDKLLJ: Rp143.000
Biaya administrasi STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Dasar Hukumnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, PKB dan BBNKB mobil listrik dibebaskan. Berikut bunyi pasalnya:
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,
Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Sedangkan biaya administrasi STNK dan TNKB tidak termasuk pembayaran pajak tahunan. Sebab, kedua komponen itu hanya dibayarkan 5 tahun sekali saat masa berlaku STNK dan pelat nomor habis.
Jakarta: Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh kendaraan listrik adalah pajak yang sangat ringan. Bahkan untuk mobil listrik seharga Rp370 juta, pajak tahunnya tidak sampai setengah juta.
Tim medcom.id mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil listrik Neta V tahun 2023. Di sana tercantum untuk pajak tahunnya hanya Rp443 ribu saja.

Nila tersebut didapatkan dari:
- BBNKB: Rp0
- PKB: Rp0
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya administrasi STNK: Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Dasar Hukumnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, PKB dan BBNKB mobil listrik dibebaskan. Berikut bunyi pasalnya:
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB,
- Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Sedangkan biaya administrasi STNK dan TNKB tidak termasuk pembayaran pajak tahunan. Sebab, kedua komponen itu hanya dibayarkan 5 tahun sekali saat masa berlaku STNK dan pelat nomor habis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)