Bekasi: Operasi Patuh Jaya kini sedang dilakukan di wilayah Jabodetabek periode 10-23 Juli 2023. Polres Metro Bekasi juga menjalankan operasi ini di wilayahnya dengan cara mobile. "Iya betul sekali jadi tidak hanya di satu titik melainkan kami mobile,” kata Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham, dikutip dari NTMC Polri.
Menurutnya, petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan. Dia juga sudah mengingatkan operasi ini dilakukan secara humanis, sehingga diharapkan tak akan ada komplain dari masyarakat.
“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” ucap Ilham.
Ilham berharap, Operasi Patuh Jaya 2023 mampu meningkat sikap disiplinnya dan tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
Siap-Siap Berburu Aksesoris Otomotif di Parjo
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kombes Pol Eddy Djunaedi, menyebutkan hasil analisis dan evaluasi yang didapat, masih ada masyarakat atau pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Golnya (tujuannya) menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh ini,” jelas Eddy.
Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut pelanggaran yang jadi incaran:
Melawan arus;
Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
Menggunakan HP saat mengemudi;
Tidak menggunakan helm SNI;
Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk;
Melebihi batas kecepatan;
Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM;
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK;
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan;
Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya;
Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
Bekasi: Operasi Patuh Jaya kini sedang dilakukan di wilayah Jabodetabek periode 10-23 Juli 2023. Polres Metro Bekasi juga menjalankan operasi ini di wilayahnya dengan cara mobile. "Iya betul sekali jadi tidak hanya di satu titik melainkan kami mobile,” kata Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham, dikutip dari NTMC Polri.
Menurutnya, petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan. Dia juga sudah mengingatkan operasi ini dilakukan secara humanis, sehingga diharapkan tak akan ada komplain dari masyarakat.
“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” ucap Ilham.
Ilham berharap, Operasi Patuh Jaya 2023 mampu meningkat sikap disiplinnya dan tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
Siap-Siap Berburu Aksesoris Otomotif di Parjo
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kombes Pol Eddy Djunaedi, menyebutkan hasil analisis dan evaluasi yang didapat, masih ada masyarakat atau pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Golnya (tujuannya) menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh ini,” jelas Eddy.
Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut pelanggaran yang jadi incaran:
- Melawan arus;
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
- Menggunakan HP saat mengemudi;
- Tidak menggunakan helm SNI;
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk;
- Melebihi batas kecepatan;
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM;
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK;
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan;
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya;
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)