Bekasi: Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan pengemudi taksi Green SM lalai dalam kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April 2026.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dikutip dari Antara.
Gefri mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
"Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," kata Gefri.
Baca Juga:
Saatnya Nyobain Ragam Mobil Dual Mode di BYD Tech Culture Fest
Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan taksi mengalami kerusakan parah. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, menyusun kronologi kejadian, serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Saksi yang diperiksa meliputi penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli.
Polisi menyebut pengemudi taksi dapat dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan korban lainnya mengalami luka-luka.
Bekasi: Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan pengemudi taksi
Green SM lalai dalam kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April 2026.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dikutip dari Antara.
Gefri mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
"Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," kata Gefri.
Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan taksi mengalami kerusakan parah. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, menyusun kronologi kejadian, serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Saksi yang diperiksa meliputi penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli.
Polisi menyebut pengemudi taksi dapat dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan korban lainnya mengalami luka-luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)