Jakarta: Peluncuran BYD M6 dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) di pasar Indonesia sepertinya akan menjadi kenyataan.
Hal ini diperkuat dari munculnya data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah tercantum dalam dokumen resmi pemerintah.
Kendaraan jenis minibus tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dengan kode MEH, yang mengindikasikan varian bermesin hybrid.
Dalam dokumen tersebut, kendaraan dengan kode MEH tersedia dalam 8 varian. Nilai jual dasar yang tercantum berada pada kisaran Rp104 juta hingga Rp123 juta. Angka ini merupakan nilai dasar kendaraan sebelum dikenakan pajak, biaya distribusi, serta komponen lainnya.
Baca Juga :
Pilihan Mobil PHEV Termurah di Pasar Otomotif Nasional
Perlu dicatat, nilai NJKB bukan merupakan harga jual akhir atau on the road (OTR) di dealer. Harga tersebut belum mencakup berbagai komponen tambahan yang menentukan banderol resmi.
Desain mirip versi listrik
Dari sisi tampilan, BYD M6 PHEV ini masih mirip dengan versi listrik. Namun, terdapat sejumlah perbedaan, seperti grille depan berukuran lebih besar untuk mendukung sistem pendinginan mesin, serta tambahan saluran pembuangan atau knalpot.
Ciri lain yang membedakan adalah kehadiran dua port pengisian, yang menunjukkan kemampuan pengisian baterai eksternal sebagai bagian dari sistem plug-in hybrid.
Sebelumnya, BYD M6 PHEV ini juga sempat tertangkap kameran sedang uji jalan dengan eksterior yang ditutupi kamuflase.
Kehadiran model PHEV ini melengkapi versi listrik murni BYD M6 yang sebelumnya sudah lebih dulu dipasarkan di Indonesia dengan kode MEE.
Keputusan BYD menghadirkan model PHEV tentunya cukup beralasan mengingat pangsa pasar PHEV yang semakin tinggi peminat dalam beberapa tahun terakhir.
Jakarta: Peluncuran
BYD M6 dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (
PHEV) di pasar Indonesia sepertinya akan menjadi kenyataan.
Hal ini diperkuat dari munculnya data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah tercantum dalam dokumen resmi pemerintah.
Kendaraan jenis minibus tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dengan kode MEH, yang mengindikasikan varian bermesin hybrid.
Dalam dokumen tersebut, kendaraan dengan kode MEH tersedia dalam 8 varian. Nilai jual dasar yang tercantum berada pada kisaran Rp104 juta hingga Rp123 juta. Angka ini merupakan nilai dasar kendaraan sebelum dikenakan pajak, biaya distribusi, serta komponen lainnya.
Perlu dicatat, nilai NJKB bukan merupakan harga jual akhir atau on the road (OTR) di dealer. Harga tersebut belum mencakup berbagai komponen tambahan yang menentukan banderol resmi.
Desain mirip versi listrik
Dari sisi tampilan, BYD M6 PHEV ini masih mirip dengan versi listrik. Namun, terdapat sejumlah perbedaan, seperti grille depan berukuran lebih besar untuk mendukung sistem pendinginan mesin, serta tambahan saluran pembuangan atau knalpot.
Ciri lain yang membedakan adalah kehadiran dua port pengisian, yang menunjukkan kemampuan pengisian baterai eksternal sebagai bagian dari sistem plug-in hybrid.
Sebelumnya, BYD M6 PHEV ini juga sempat tertangkap kameran sedang uji jalan dengan eksterior yang ditutupi kamuflase.
Kehadiran model PHEV ini melengkapi versi listrik murni BYD M6 yang sebelumnya sudah lebih dulu dipasarkan di Indonesia dengan kode MEE.
Keputusan BYD menghadirkan model PHEV tentunya cukup beralasan mengingat pangsa pasar PHEV yang semakin tinggi peminat dalam beberapa tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)