Jasa Marga siapkan sejumlah titik pencegatan para pemudik yang hendak meninggalkan Jabodetabek. Jasa Marga
Jasa Marga siapkan sejumlah titik pencegatan para pemudik yang hendak meninggalkan Jabodetabek. Jasa Marga

Lalu Lintas

Jangan Coba-Coba Mudik jika Tak Ingin Merugi

Ekawan Raharja • 25 April 2020 07:49
Jakarta: Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2020. Perintah ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Jasa Marga sebagai operator tol di Tanah Air.
 
Jasa Marga mendukung Kepolisian dan Kementerian Perhubungan dengan memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik di sejumlah titik jalan tol yang mereka operasikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemudik meninggalkan atau masuk ke area Jabodetabek selama Ramadan 1441 H.
 
Pemberlakuan pengendalian transportasi Jumat (24/04/2020), merupakan tindak lanjut dari larangan mudik oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 23 April 2020.
 
Tercatat perusahaan pelat merah ini memberlakukan pencegatan pemudik di Jalan Tol Jakarta-Tangerang arah Banten di KM 26. Kemudian ada juga di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang arah Cikampek dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Cikarang Barat (KM 28) dan arah Jakarta pengendalian di wilayah Karawang Barat (KM 47). Kemudian ada juga di Jalan Tol Solo-Ngawi untuk arah Jawa Timur dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Ngawi (KM 579).
 
Pengendalian transportasi selama masa mudik ini dilakukan oleh personil Kepolisian dan Kementerian Perhubungan. Pembatasan keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang akan diarahkan kembali ke wilayah asalnya dengan mekanisme dikeluarkan di gerbang tol terdekat, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.
 
Sementara itu, Jasa Marga menyiapkan dukungan berupa perambuan dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi. Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
 

Penutupan Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek

Jangan Coba-Coba Mudik jika Tak Ingin Merugi
 
Selain itu, Jasa Marga juga menutup sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated per Jumat (24/04) untuk mendukung pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 H. Hal ini menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 dan surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 24 April 2020 perihal izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
 
Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. Penutupan akan dilakukan di akses masuk dari Jalan Tol JORR, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah, dan Penutupan Gerbang Tol (GT) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated GT Cikunir 6 dan GT Cikunir 8.
 
Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga disosialisasikan Jasa Marga melalui Variable Message Sign (VMS) yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan