Hyundai Ioniq 5. Hyundai
Hyundai Ioniq 5. Hyundai

Kendaraan Listrik

Asik, Pajak Mobil & Bus Listrik Cuma 1 Persen

Ekawan Raharja • 04 April 2023 11:40
Jakarta: Pemerintah akhirnya mengumumkan insentif untuk bus dan mobil listrik. Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan untuk mobil dan bus listrik dengan memberikan pajak hanya 1 persen saja.
 
Pajak 1 persen yang dimaksud ini adalah pajak pertambahan nilai (PPN), di mana normalnya konsumen harus membayar 11 persen. Keringanan pajak ini termaktub di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
 
Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah terhadap pembelian mobil dan bus tersebut diberikan untuk;
  1. Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN  lebih dari 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen;
  2. KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20-40 persen diberikan PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, melalui keterangan resminya.

Baca Juga:
Versi Wagon Dominan dari 18 Unit Subaru WRX Ini, Apa Keunggulannya?

 
Peraturan dari Kemenkeu ini juga berbarengan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Di dalamnya mencakup model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan.
 
Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.
 
Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tertentu yang dapat memanfaatkan PPN Ditanggung Pemerintah.
 
“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” ujar Taufiek Bawazier.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan