Uji emisi untuk kendaraan niaga. Medcom.id/Damar
Uji emisi untuk kendaraan niaga. Medcom.id/Damar

KLH & Kemenhub Perbanyak Uji Emisi untuk Kendaraan Angkutan Barang

Ekawan Raharja • 13 Maret 2025 14:55
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian RI bekerja sama memperbanyak uji emisi untuk kendaraan angkutan barang. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas udara, khususnya di wilayah Ibukota.
 
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pemeriksaan tersebut merupakan langkah antisipasi yang dilakukan menekan polusi udara dari sektor transportasi jelang musim kemarau.
 
"Tentu kita tidak ingin merusak, mengganggu rantai pasok. Tetapi pada sisi lain kita juga harus mulai melakukan pengurangan penyebab kualitas udara Jakarta buruk," kata Menteri LH Hanif.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI, kata dia, terdapat sekitar 30 ribu kendaraan angkut yang masuk kategori N dan O di wilayah Jakarta sekitarnya. Jumlah itu telah menyumbang setengah dari kontribusi 33-35 persen polusi udara yang dicatatkan dari sektor transportasi.
 
Baca Juga:
Diprediksi Ada 146 Juta Orang Melakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2025

 
Untuk mengatasi hal itu, ia meminta jajaran KLH kemudian bersama Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta serta Kepolisian RI menyusun rencana detail dan sistematis dalam rangka melakukan uji emisi di lokasi pool kendaraan angkut tersebut.
 
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novie Riyanto mengatakan sektor transportasi merupakan salah satu faktor penting dalam perekonomian nasional. Meski demikian pihaknya tidak mengesampingkan potensi emisi yang dihasilkan dari sektor transportasi.
 
"Kementerian Perhubungan sangat mendukung pelaksanaan kegiatan kolaborasi seperti ini. Besar harapan kami juga untuk para operator atau pemilik kendaraan rutin melakukan perawatan terhadap kendaraan tersebut agar hasil uji emisinya sesuai dengan ambang batas," kata Novie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan