Jakarta: Korlantas Polri melalui Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) mulai mengoptimalkan pemanfaatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna mendeteksi pelanggaran kendaraan bermuatan lebih (overload) dan kendaraan berdimensi tidak sesuai aturan (overdimension).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, khususnya pada kendaraan angkutan barang yang ODOL.
Dirgakkum Korlantas Polri, Faizal, mengungkapkan sistem ETLE telah mulai digunakan di beberapa titik untuk memantau dua jenis pelanggaran tersebut. Namun, saat ini implementasinya masih dalam tahap sosialisasi.
“Kita masih dalam tahap memberikan informasi dan gambaran. Nanti pada saat pelaksanaan teguran, akan ada tahapan berupa teguran, kemudian normalisasi, dan setelah itu tahap penindakan hukum. Pada tahap penindakan hukum inilah ETLE akan kita berdayakan di beberapa lokasi untuk memantau pelanggaran muatan berlebih maupun pelanggaran dimensi kendaraan,” ujar Faizal dikutip dari situs Korlantas.
Faizal menambahkan penanganan pelanggaran overdimension akan berbeda karena mengandung unsur pidana. Aparat akan melakukan penelusuran terhadap proses modifikasi kendaraan, termasuk pihak yang memberi perintah maupun yang melakukan.
Sementara itu, pelanggaran overload dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas administratif dan akan dicatat melalui sistem Traffic Attitude Record (TAR).
“Kalau tahap sosialisasi berjalan baik, para pelaku usaha akan memahami dan melakukan perubahan. Saat masuk ke tahap teguran, akan mulai diterapkan penempelan stiker sebagai penanda agar kendaraan yang perlu segera dinormalisasi bisa langsung dikenali,” jelasnya.
Menurutnya, strategi ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari edukasi, kemudian teguran dan normalisasi, hingga ke tahap penegakan hukum. Harapannya, pemilik kendaraan melakukan penyesuaian sebelum sanksi tegas diterapkan.
Saat ini, Korlantas Polri memfokuskan sosialisasi kepada perusahaan logistik yang memiliki jumlah armada besar. Namun, kendaraan milik perorangan tetap menjadi sasaran edukasi untuk mendorong kesadaran kolektif pentingnya mematuhi aturan muatan dan dimensi kendaraan.
Jakarta: Korlantas Polri melalui Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) mulai mengoptimalkan pemanfaatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (
ETLE) guna mendeteksi pelanggaran kendaraan bermuatan lebih (overload) dan kendaraan berdimensi tidak sesuai aturan (overdimension).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, khususnya pada kendaraan angkutan barang yang ODOL.
Dirgakkum Korlantas Polri, Faizal, mengungkapkan sistem ETLE telah mulai digunakan di beberapa titik untuk memantau dua jenis pelanggaran tersebut. Namun, saat ini implementasinya masih dalam tahap sosialisasi.
“Kita masih dalam tahap memberikan informasi dan gambaran. Nanti pada saat pelaksanaan teguran, akan ada tahapan berupa teguran, kemudian normalisasi, dan setelah itu tahap penindakan hukum. Pada tahap penindakan hukum inilah ETLE akan kita berdayakan di beberapa lokasi untuk memantau pelanggaran muatan berlebih maupun pelanggaran dimensi kendaraan,” ujar Faizal dikutip dari situs Korlantas.
Faizal menambahkan penanganan pelanggaran overdimension akan berbeda karena mengandung unsur pidana. Aparat akan melakukan penelusuran terhadap proses modifikasi kendaraan, termasuk pihak yang memberi perintah maupun yang melakukan.
Sementara itu, pelanggaran overload dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas administratif dan akan dicatat melalui sistem Traffic Attitude Record (TAR).
“Kalau tahap sosialisasi berjalan baik, para pelaku usaha akan memahami dan melakukan perubahan. Saat masuk ke tahap teguran, akan mulai diterapkan penempelan stiker sebagai penanda agar kendaraan yang perlu segera dinormalisasi bisa langsung dikenali,” jelasnya.
Menurutnya, strategi ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari edukasi, kemudian teguran dan normalisasi, hingga ke tahap penegakan hukum. Harapannya, pemilik kendaraan melakukan penyesuaian sebelum sanksi tegas diterapkan.
Saat ini, Korlantas Polri memfokuskan sosialisasi kepada perusahaan logistik yang memiliki jumlah armada besar. Namun, kendaraan milik perorangan tetap menjadi sasaran edukasi untuk mendorong kesadaran kolektif pentingnya mematuhi aturan muatan dan dimensi kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)