Hyundai Ioniq 5. Hyundai
Hyundai Ioniq 5. Hyundai

Subsidi Kendaraan Listrik

Subsidi untuk Mobil & Bus Listrik Berlaku April 2023, Ini Bentuknya

Ekawan Raharja • 03 April 2023 15:31
Jakarta: Pemerintah akhirnya mengumumkan subsidi untuk mobil dan bus listrik di Indonesia. Diketahui peraturan ini akan berlaku mulai April 2023.
 
Subsidi yang diberikan untuk mobil dan bus listrik dalam bentuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Landasan hukumnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
 
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3-4-2023).
 
Program ini sejalan dengan peta jalan percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
 
Baca Juga:
Jalan Tol Semarang-Solo Dipastikan Siap untuk Mudik Lebaran 2023

 
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
 
Insentif yang diberikan ini melengkapi subsidi untuk motor listrik yang sudah berlaku per 20 Maret 2023. Diketahui pemerintah memberikan diskon atau subsidi senilai Rp7 juta untuk motor listrik dan motor listrik hasil konversi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan