MK Dimohon untuk meninjau soal syarat untuk mendapatkan SIM. Medcom.id/Ahmad Garuda
MK Dimohon untuk meninjau soal syarat untuk mendapatkan SIM. Medcom.id/Ahmad Garuda

Peraturan Pemerintah

MK Diimbau, Tinjau Ulang Syarat Mendapatkan SIM

Ekawan Raharja • 29 Januari 2020 16:17

Jakarta: Pemerintah sudah lama mengatur masyarakat mengenai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3. Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta oleh penggiat safety riding dan safety driving untuk meninjau kembali mengenai pasal tersebut.
 
Permohonan ini diajukan oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting yang meminta MK untuk melakukan pengkajian ulang syarat masyarakat untuk mendapatkan SIM. Keduanya menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar yang belajar mengemudi sendiri tidak boleh mendapatkan SIM.
 
"Alasannya adalah karena kepedulian kami melihat kecelakaan akibat pengemudinya masih belajar, serta banyaknya pengemudi di jalan raya yang tidak teredukasi sehingga angka kecelakaan lalu lintas sangat tinggi di Indonesia," cerita Marcell Rabu (29/1/2020) kepada Medcom.id melalui pesan singkatnya.

Selain itu, peninjauan ulang ini adalah bentuk kepastian hukum atas profesi yang mereka geluti. Menurutnya jika pemohon SIM bisa belajar sendiri dan mendapatkan SIM, maka artinya profesi instruktur safety riding dan safety driving tidak diakui.
 
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3 menyebutkan, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
 
Marcell menilai kata belajar sendiri yang ada di dalam ayat tersebut bertentangan dengan Ayat 1 yang berisikan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."
 
Selain itu, soal pengakuan kompetensi seseorang juga sudah diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 61 Ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai  pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi."
 
"Di sini ditekankan untuk kompetensi seseorang dapat diakui maka perlu melalui pelatihan di Lembaga Pendidikan dan diakui kompetensinya oleh Lembaga Sertifikasi, sehingga dapat diartikan tidak dapat belajar sendiri," tulis Marcell.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan