Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengtakan libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak tanggal 29 April – 8 Mei 2022 telah usai. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut kembali diberlakukan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kebijakan ganjil genap ditetapkan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin - Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB. “Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Sambodo dikutip dari situs resmi Korlantas
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku. “Masih tetap 13 ruas jalan,” jelasnya.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, dan Jalan TB Simatupang. Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Simpang Kemerdekaan, serta Jalan Gunung Sahari.