Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. ANTARA/Reno Esnir
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. ANTARA/Reno Esnir

Terima Suap Rp60 Miliar, Hakim Arif Nuryanta Cuma Punya 1 Mobil

Ekawan Raharja • 14 April 2025 17:50
Jakarta: Wakil ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, diciduk Kejaksaan Agung karena menerima suap untuk kasus korupsi minyak goreng. Jika melihat harta yang dimiliki Muhammad Arif Nuryanta, laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan hartanya mencapai Rp3,1 miliar.
 
Mayoritas harta yang dimilikinya dalam bentuk tanah dan bangunan, surat berharga, dan kas. Sedangkan untuk kendaraan yang dimilikinya, tercatat hanya 2 unit saja.
 
Muhammad Arif Nuryanta tercatat hanya memiliki sepeda motor merek Honda tahun 2011 dengan nilai Rp4 juta, dan Honda CR-V tahun 2011 dengan nilai Rp150 juta. Total nilai kendaraan yang dimiliki adalah Rp154 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya dalam vonis untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Muhammad Arif Nuryanta yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat diduga menerima suap Rp60 miliar, untuk vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
 
Baca Juga:
Sepeda Mewah BMC dan Lynskey yang Disita Kejagung, Berikut Kisaran Harganya!

 
Kemudian dalam penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Agung, terdapat sejumlah kendaraan mewah. Di rumah pengacara Ariyanto ditemukan 1 unit mobil merek Land Cruiser, 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor, dan 7 sepeda.
 
"Telah disita 3 unit mobil yang terdiri dari mobil Toyota Land Cruiser, dan 2 unit mobil merek Land Rover," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Aguang, Abdul Qohar, dikutip dari Antara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan