Jakarta: Pemerintah sudah berencana untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan dengan nama Nusantara. Nantinya di ibu kota baru tersebut, rencananya mobil-mobil yang masih menegak bahan bakar minyak (BBM) haram di sana.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sudah melarang penggunaan mobil konvensional di ibu kota baru. Selain itu, dia pun menegaskan, pembangunan kota Nusantara bakal memprioritaskan para pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna kendaraan umum yang ramah lingkungan.
"Kalau yang senang naik mobil apalagi mobilnya pakai BBM fosil, jangan pindah ke ibu kota baru," ungkap Presiden Jokowi saat datang meresmikan Nasdem Tower Jakarta.
Presiden Jokowi juga menjelaskan gagasan dari ibu kota baru ini harus mengedepankan lingkungan. Bahkan dia menyebutkan 70 persen area yang ada harus menjadi area hijau, kemudian 80 persen kendaraan yang ada transportasi publik, dan 80 persen tenaga yang digunakan juga menggunakan energi hijau.
Kemudian untuk mobilitas masyarakatnya akan mengusung konsep 10-minute city. Hal ini mengacu kepada konsep perpindahan dari satu titik ke titik lain akan memakan waktu 10 menit.
"Dari sini ke sini, dari sini ke sini, semuanya 10 menit."
Rencana pemindahan ibu kota ini sudah mendapatkan restu juga dari DPR melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Jakarta: Pemerintah sudah berencana untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan dengan nama Nusantara. Nantinya di ibu kota baru tersebut, rencananya mobil-mobil yang masih menegak bahan bakar minyak (BBM) haram di sana.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sudah melarang penggunaan mobil konvensional di ibu kota baru. Selain itu, dia pun menegaskan, pembangunan kota Nusantara bakal memprioritaskan para pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna kendaraan umum yang ramah lingkungan.
"Kalau yang senang naik mobil apalagi mobilnya pakai BBM fosil, jangan pindah ke ibu kota baru," ungkap Presiden Jokowi saat datang meresmikan Nasdem Tower Jakarta.
Presiden Jokowi juga menjelaskan gagasan dari ibu kota baru ini harus mengedepankan lingkungan. Bahkan dia menyebutkan 70 persen area yang ada harus menjadi area hijau, kemudian 80 persen kendaraan yang ada transportasi publik, dan 80 persen tenaga yang digunakan juga menggunakan energi hijau.
Kemudian untuk mobilitas masyarakatnya akan mengusung konsep 10-minute city. Hal ini mengacu kepada konsep perpindahan dari satu titik ke titik lain akan memakan waktu 10 menit.
"Dari sini ke sini, dari sini ke sini, semuanya 10 menit."
Rencana pemindahan ibu kota ini sudah mendapatkan restu juga dari DPR melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)