Jakarta: Baru-baru ini terbongkar lagi beberapa pelumas palsu dengan ragam metode oplosan, Tidak kalah hebohnya, pelumas palsu tersebut menggunakan wadah botol pelumas bekas dan dibersihkan sedemikian rupa hingga disegel ulang. Kondisi ini tentu semakin mengkhawatirkan produsen pengguna kendaraan bermotor. Lalu apa yang harusnya dilakukan produsen pelumas?
Managing Director PT Total Oil Indonesia, Franck Giraud, mengakui bahwa sertifikasi wajib di sebuah negara soal komponen dan pelumas otomotif, sangat penting. Apalagi hingga saat ini Total masih mengurus SNI pelumas di pemerintahan. Bahkan dia pun menjanjikan sesegera mungkin jajaran pelumasnya, diberikan label SNI.
"Untuk mengurus SNI, ada kunjungan langsung ke pabrik. Kunjungan pertama akan dilakukan sekitar Minggu depan," ungkap Franck Rabu (14/2/2019) di Ecology Jakarta.
Pemberlakuan SNI pelumas ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Permenperin Nomor 25 Tahun 2018 telah diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku pada 10 September 2019.
Ini artinya, semua pelumas yang ada di Indonesia wajib dilabeli dengan SNI sebelum 10 September 2019. Bila menghitung kondisinya saat ini, masih ada waktu sekitar tujuh bulan untuk mengurus label SNI.
"Produk pelumas kita tahu (syaratnya) ada dua, NPT [Nomor Pelumas Terdaftar] dan SNI. Kalau NPT kami sudah memiliki, tapi kalau SNI kami sedang memproses dan sebelum November kami targetkan semua produk kami sudah tertempel SNI."
Sebelumnya Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementrian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono, menjelaskan SNI akan diberlakukan untuk pelumas di Indonesia. Tujuannya agar konsumen bisa mendapatkan pelumas dengan kualitas yang sudah terjamin.
"Kami ingin melindungi masyarakat saat mendapatkan produk dan sesuai dengan standar. SNI kami akomodasi dari standar internasional, paramaternya dari American Petroleum Institute (API) dan Eropa," ujarnya saat melakukan kunjungan ke fasilitas Shell Lubricants di Marunda Bekasi.
Saat ini baru Shell Lubricants yang memiliki sertifikat SNI untuk pelumas. Shell Indonesia mengakui bahwa SNI ini belum diwajibkan, namun ini adalah bentuk inovasi Shell untuk membuktikan dan menjamin kualitas produknya.
"Kalau untuk pelumas ini belum ada peraturan yang spesifik yang mengatur. Cuma kami inisiatif untuk mengikuti peraturan pemerintah," Director of Lubricants PT Shell Indonesia Dian Andyasuri.
Jakarta: Baru-baru ini terbongkar lagi beberapa pelumas palsu dengan ragam metode oplosan, Tidak kalah hebohnya, pelumas palsu tersebut menggunakan wadah botol pelumas bekas dan dibersihkan sedemikian rupa hingga disegel ulang. Kondisi ini tentu semakin mengkhawatirkan produsen pengguna kendaraan bermotor. Lalu apa yang harusnya dilakukan produsen pelumas?
Managing Director PT Total Oil Indonesia, Franck Giraud, mengakui bahwa sertifikasi wajib di sebuah negara soal komponen dan pelumas otomotif, sangat penting. Apalagi hingga saat ini Total masih mengurus SNI pelumas di pemerintahan. Bahkan dia pun menjanjikan sesegera mungkin jajaran pelumasnya, diberikan label SNI.
"Untuk mengurus SNI, ada kunjungan langsung ke pabrik. Kunjungan pertama akan dilakukan sekitar Minggu depan," ungkap Franck Rabu (14/2/2019) di Ecology Jakarta.
Pemberlakuan SNI pelumas ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Permenperin Nomor 25 Tahun 2018 telah diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku pada 10 September 2019.
Ini artinya, semua pelumas yang ada di Indonesia wajib dilabeli dengan SNI sebelum 10 September 2019. Bila menghitung kondisinya saat ini, masih ada waktu sekitar tujuh bulan untuk mengurus label SNI.
"Produk pelumas kita tahu (syaratnya) ada dua, NPT [Nomor Pelumas Terdaftar] dan SNI. Kalau NPT kami sudah memiliki, tapi kalau SNI kami sedang memproses dan sebelum November kami targetkan semua produk kami sudah tertempel SNI."
Sebelumnya Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementrian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono, menjelaskan SNI akan diberlakukan untuk pelumas di Indonesia. Tujuannya agar konsumen bisa mendapatkan pelumas dengan kualitas yang sudah terjamin.
"Kami ingin melindungi masyarakat saat mendapatkan produk dan sesuai dengan standar. SNI kami akomodasi dari standar internasional, paramaternya dari American Petroleum Institute (API) dan Eropa," ujarnya saat melakukan kunjungan ke fasilitas Shell Lubricants di Marunda Bekasi.
Saat ini baru Shell Lubricants yang memiliki sertifikat SNI untuk pelumas. Shell Indonesia mengakui bahwa SNI ini belum diwajibkan, namun ini adalah bentuk inovasi Shell untuk membuktikan dan menjamin kualitas produknya.
"Kalau untuk pelumas ini belum ada peraturan yang spesifik yang mengatur. Cuma kami inisiatif untuk mengikuti peraturan pemerintah," Director of Lubricants PT Shell Indonesia Dian Andyasuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)