Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan voorijder.
Dia juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.
"Kita (pejabat negara) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain, sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong," kata Prasetyo dikutip dari Antara.
Prasetyo menjelaskan beberapa pejabat ada yang menggunakan sirine saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun, dia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam beberapa kesempatan, tidak menggunakan fasilitas itu dan menggunakan jalan sebagaimana pengendara lainnya.
Baca Juga:
RMA Indonesia Jawab Tantangan Operasional Sektor Pertambangan
"Bapak Presiden (telah) memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet, Kalau pun lampu merah, (kendaraannya) juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu," ujar Prasetyo.
Dalam beberapa minggu terakhir, publik diramaikan dengan gerakan yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk" dan mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.
Penggunaan strobo dan sirine untuk sejumlah kendaraan, termasuk mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi kendaraan tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, juga sudah membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, ditegaskan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengingatkan seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan
mobil dinas ataupun dengan pengawalan voorijder.
Dia juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.
"Kita (pejabat negara) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain, sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong," kata Prasetyo dikutip dari Antara.
Prasetyo menjelaskan beberapa pejabat ada yang menggunakan sirine saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun, dia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam beberapa kesempatan, tidak menggunakan fasilitas itu dan menggunakan jalan sebagaimana pengendara lainnya.
Baca Juga:
RMA Indonesia Jawab Tantangan Operasional Sektor Pertambangan
"Bapak Presiden (telah) memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet, Kalau pun lampu merah, (kendaraannya) juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu," ujar Prasetyo.
Dalam beberapa minggu terakhir, publik diramaikan dengan gerakan yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk" dan mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.
Penggunaan strobo dan sirine untuk sejumlah kendaraan, termasuk mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi kendaraan tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, juga sudah membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, ditegaskan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)