Ruas Tol Dalam Kota mengalami penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ruas Tol Dalam Kota mengalami penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan. Medcom.id/Ekawan Raharja

Tarif Tol

Ingat, Hari Ini Tol Dalam Kota Sudah Naik

Ekawan Raharja • 31 Januari 2020 11:51
Jakarta: Tepat dipeghujung Janauri 2020, Jumat (31/1/2020), pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai operator ruas tol dalam kota melakukan penyesuaian harga. Operator melakukan sejumlah kenaikan untuk seluruh golongan kendaraan yang melintas ke dalam tol ruas dalam kota.
 
Penyesuai tarif untuk semua golongan kendaraan ini berlaku pada ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit. Sementara untuk tarif yang diberlakukan besarannya bervariasi mulai dari turun Rp500 hingga Rp3.500.
 
Sebagai informasi, penyesuaian tarif memang selalu dilakukan secara berkala setiap dua tahun. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38 Tahun 2004, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif inflasi selama dua tahun.

Selain itu, kenaikan ini sudah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.
 
Dengan adanya kenaikan tarif tersebut pihak Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar mempersiapkan saldo uang elektronik.
 
Berikut tarif tol yang akan berlaku per 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.
– Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.500
– Golongan II: Rp 15.000, yang semula Rp 11.500
– Golongan III: Rp 15.000, yang semula Rp 15.500
– Golongan IV: Rp 17.000, yang semula Rp 19.000
– Golongan V: Rp 17.000, yang semula Rp 23.000
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan