Jakarta: Banyak yang kebingungan dengan perbedaan pajak tahunan kendaraan dengan pajak lima tahunan. Bahkan bukan hanya perbedaan tapi tentang cara pengurusannya. Berikut gambaran umum proses dan syarat perpanjangan STNK seperti ditulis NTMC Polri.
Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan :
-STNK Asli dan Foto Copy
-BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).
-KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
-Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan :
1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)
3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru
4. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan :
-STNK Asli dan Foto Copy
-BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
-KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
-Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
-Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
-Cek Fisik Kendaraan
Untuk pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan melalui Samsat online. Namun tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)
Jakarta: Banyak yang kebingungan dengan perbedaan pajak tahunan kendaraan dengan pajak lima tahunan. Bahkan bukan hanya perbedaan tapi tentang cara pengurusannya. Berikut gambaran umum proses dan syarat perpanjangan STNK seperti ditulis NTMC Polri.
Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan :
-STNK Asli dan Foto Copy
-BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).
-KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
-Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan :
1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)
3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru
4. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan :
-STNK Asli dan Foto Copy
-BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
-KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
-Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
-Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
-Cek Fisik Kendaraan
Untuk pengurusan pajak tahunan bisa dilakukan melalui Samsat online. Namun tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)