VinFast VF3. dok vinfast
VinFast VF3. dok vinfast

Rincian Pajak VinFast VF3, Ini Perhitungannya

Adri Prima • 15 September 2026 21:29
Ringkasnya gini..
  • Pajak VinFast VF 3 mendapat insentif EV sehingga PKB dan BBNKB dibebaskan dari biaya.
  • Pemilik VF 3 hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu setiap tahun sebagai komponen wajib.
  • Biaya lima tahunan VF 3 mencapai Rp443 ribu, termasuk penerbitan STNK dan pelat nomor.
Jakarta: VinFast VF 3 menjadi salah satu pilihan mobil listrik yang cukup diminati. Model ini menawarkan dimensi kompak dengan desain menarik. 

VinFast VF 3 merupakan mobil listrik mungil dengan motor bertenaga 32 kW dan torsi 110 Nm. Mobil ini menggunakan baterai 18,64 kWh dengan jarak tempuh hingga sekitar 215 km berdasarkan pengujian NEDC. VF 3 memiliki konfigurasi empat penumpang, penggerak roda belakang, serta dimensi 3.190 x 1.679 x 1.652 mm.

VinFast VF3 menawarkan harga yang terjangkau. Selain itu, pajak mobil ini juga relatif murah. Berstatus mobil listrik berbasis baterai, VF3 mendapatkan insentif terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Permendagri tersebut mengatur adanya insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Untuk VinFast VF3, komponen PKB tercatat sebesar Rp 0. Begitu juga dengan BBNKB yang tidak dikenakan biaya. Sementara itu, biaya yang tetap harus dibayarkan adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Selain pajak kendaraan, pemilik VF3 juga perlu membayar biaya administrasi saat melakukan penerbitan atau penggantian dokumen dan pelat nomor. Rinciannya meliputi Rp200.000 untuk STNK dan Rp100.000 untuk TNKB. Jika digabung dengan komponen lainnya dalam perhitungan lima tahunan, total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp443.000.
 

Rincian pajak VinFast VF3


Pajak tahunan
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp0 (bebas insentif EV)
- BBNKB: Rp0 (bebas insentif EV)
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp143.000.

Pajak 5 Tahunan (Ganti STNK & Pelat)
- Penerbitan STNK: Rp200.000
- Penerbitan TNKB (Pelat): Rp100.000 
- SWDKLLJ + Administrasi: Rp143.000
- Total Biaya 5 Tahunan: Rp443.000

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan