Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Kepri kepada masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak, maka itu program pemutihan ini diperpanjang agar tak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan,” kata Gubernur, Ansar Ahmad, dikutip dari Antara.
Ansar juga menegaskan penerimaan dari PKB sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
Baca Juga:
Rekomendasi 5 Mobil Bekas 7-Seaters untuk Keluarga
Pendapatan dari PKB merupakan salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD Kepri). Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan perpanjangan program pemutihan PKB ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025," ucap Ansar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, menjelaskan perpanjangan Program Pemutihan PKB ini diberikan atas arahan langsung Gubernur Ansar Ahmad, menyusul tingginya antusias masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak tersebut. Sejatinya, kata dia, program PKB yang mulai berlaku 1 Juli 2025 itu berakhir pada 15 November 2025.
Abdullah mengklaim kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda Kepri maupun gerai Samsat tercatat meningkat signifikan sejak program pemutihan diberlakukan.
Baca Juga:
5 Rekomendasi Mobil MPV di Bawah Rp100 Juta
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.
Abdullah menambahkan Program Pemutihan PKB 2025 menawarkan sejumlah keringanan, antara lain pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10 persen hingga 100 persen.
Kemudian, pembebasan sanksi administrasi PKB, lalu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kecuali untuk tahun berjalan. Berikutnya, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II), termasuk diskon dua persen untuk pembayaran PKB 2025 bagi wajib pajak yang taat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id