Jakarta: Geely Coolray menjadi salah satu pilihan baru di segmen SUV kompak bermesin bensin di Indonesia. Selain harga pembelian, calon konsumen juga perlu memperhitungkan biaya kepemilikan, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun.
Geely Coolray resmi dipasarkan di Indonesia dalam dua varian, yakni Standard dan Flagship. Untuk wilayah Jakarta, Geely mencantumkan harga masing-masing Rp333 juta dan Rp377 juta on the road (OTR).
Geely Coolray sendiri dibekali mesin 1.5 liter turbocharged dengan tenaga maksimum 174 PS dan torsi 290 Nm. Tenaga tersebut disalurkan ke roda depan melalui transmisi otomatis 7-percepatan.
Besaran pajak tahunan kendaraan tidak dihitung berdasarkan harga OTR secara langsung. Nilainya mengacu pada dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor serta tarif yang berlaku di daerah tempat kendaraan terdaftar.
Sebagai gambaran, estimasi pajak tahunan Geely Coolray Standard berada di kisaran Rp2,14 juta hingga Rp4,14 juta. Sementara varian Flagship diperkirakan memiliki pajak tahunan sekitar Rp2,41 juta hingga Rp4,67 juta.
Baca Juga :
Modifikasi Geely Coolray di Tangan Garasi Drift: Racing Style!
Estimasi tersebut sudah mencakup PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk Coolray Standard, estimasi PKB berada di kisaran Rp1,998 juta hingga Rp3,996 juta dengan SWDKLLJ Rp143 ribu. Adapun Coolray Flagship memiliki estimasi PKB sekitar Rp2,262 juta hingga Rp4,524 juta, ditambah SWDKLLJ Rp143 ribu.
Perlu diketahui, angka tersebut bukan nominal pajak yang pasti. Besaran PKB dapat berbeda berdasarkan wilayah registrasi, nilai jual kendaraan, tahun kendaraan, serta status kepemilikan.
Tarif PKB
Untuk wilayah DKI Jakarta, tarif PKB kendaraan pribadi milik orang pertama ditetapkan sebesar 2 persen. Tarif tersebut meningkat secara progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, yakni 3 persen untuk kendaraan kedua, 4 persen untuk kendaraan ketiga, 5 persen untuk kendaraan keempat, dan 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan komponen lain saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan, terdapat biaya administrasi tambahan seperti penerbitan STNK dan TNKB.
Jakarta:
Geely Coolray menjadi salah satu pilihan baru di segmen SUV kompak bermesin bensin di Indonesia. Selain harga pembelian, calon konsumen juga perlu memperhitungkan biaya kepemilikan, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun.
Geely Coolray resmi dipasarkan di Indonesia dalam dua varian, yakni Standard dan Flagship. Untuk wilayah Jakarta, Geely mencantumkan harga masing-masing Rp333 juta dan Rp377 juta on the road (OTR).
Geely Coolray sendiri dibekali mesin 1.5 liter turbocharged dengan tenaga maksimum 174 PS dan torsi 290 Nm. Tenaga tersebut disalurkan ke roda depan melalui transmisi otomatis 7-percepatan.
Besaran pajak tahunan kendaraan tidak dihitung berdasarkan harga OTR secara langsung. Nilainya mengacu pada dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor serta tarif yang berlaku di daerah tempat kendaraan terdaftar.
Sebagai gambaran, estimasi pajak tahunan Geely Coolray Standard berada di kisaran Rp2,14 juta hingga Rp4,14 juta. Sementara varian Flagship diperkirakan memiliki pajak tahunan sekitar Rp2,41 juta hingga Rp4,67 juta.
Estimasi tersebut sudah mencakup PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk Coolray Standard, estimasi PKB berada di kisaran Rp1,998 juta hingga Rp3,996 juta dengan SWDKLLJ Rp143 ribu. Adapun Coolray Flagship memiliki estimasi PKB sekitar Rp2,262 juta hingga Rp4,524 juta, ditambah SWDKLLJ Rp143 ribu.
Perlu diketahui, angka tersebut bukan nominal pajak yang pasti. Besaran PKB dapat berbeda berdasarkan wilayah registrasi, nilai jual kendaraan, tahun kendaraan, serta status kepemilikan.
Tarif PKB
Untuk wilayah DKI Jakarta, tarif PKB kendaraan pribadi milik orang pertama ditetapkan sebesar 2 persen. Tarif tersebut meningkat secara progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, yakni 3 persen untuk kendaraan kedua, 4 persen untuk kendaraan ketiga, 5 persen untuk kendaraan keempat, dan 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan komponen lain saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan, terdapat biaya administrasi tambahan seperti penerbitan STNK dan TNKB.
(PRI)