Berikut ada 11 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan pemutihan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku otomatis sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.Semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut. Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Sanksi bunga karena telat bayar langsung hilang saat transaksi diproses sistem.
Baca Juga:
Nih Dia Daftar Mobil dan Motor Terfavorit di GJAW 2025!
2. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.Program ini memberikan keringanan pelunasan pajak kendaraan bermotor berupa: Bebas tunggakan pokok dan denda PKB, Bebas BBNKB-II, Bebas pajak progresif, Bebas PKB 1 tahun kedepan, dan bebas BBNKB-II bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung
3. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.Mereka menawarkan bebas denda PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% bagi wajib pajak taat, potongan 50% PKB untuk mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25–40% untuk tunggakan 4–5 tahun.
4. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.Baca Juga:
All New Honda Vario 125, Kini Ada Versi Street
Melalui program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
5. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025. Mereka memberikan diskon pokok PKB sebesar 25%, diskon pokok BBNKB sebesar 34,17%, serta pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.6. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan tahap kedua hingga 31 Desember 2025.Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda administrasi pajak kendaraan, diskon pajak 10 persen, serta potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Diskon BBNKB diberikan sebesar 10 persen untuk kendaraan dengan tunggakan di atas satu tahun dan 5 persen untuk proses balik nama kendaraan lainnya.
Baca Juga:
Lepas L8 Setir Kanan Pertama di Dunia, Alternatif Baru SUV Stylish
7. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh kembali meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025. Program pemutihan ini mencakup Penghapusan 100% Tunggakan Pokok PKB, Penghapusan 100% Sanksi Administrasi dan Denda, Pembebasan Pajak Progresif.8. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga April 2026. Program ini memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB bagi kendaraan tahun 2024 ke bawah, dengan ketentuan khusus bagi pelajar dan mahasiswa.9. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Riau Bermarwah” hingga 15 Desember 2025.Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Riau memberikan berbagai keringanan, di antaranya:
- Pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang serta penghapusan sanksi administrasi (denda keterlambatan).
- Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
- Keringanan berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
- Kendaraan dari luar Riau (non-BM) yang melakukan mutasi masuk juga mendapat insentif berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
- Penghargaan bagi wajib pajak yang taat: Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Permohonan pengajuan potongan ini dapat dilakukan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
10. Sumatra Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 hingga 17 Desember 2025.Relaksasi pajak ini diberikan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya untuk satu tahun berjalan, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), Bebas pajak progresif, dan Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.
11. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif lain yang ditawarkan antara lain diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, dan diskon 25 hingga 40 persen untuk tunggakan PKB 4 hingga 5 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News