Jakarta: Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap diperluas hingga 25 ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai 6 Juni 2022.
Kebijakan ini terakhir diterapkan pada 2019, sebelum pandemi covid-19. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Jakarta kembali macet
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pasca lebaran volume lalu lintas meningkat. Ini terjadi hampir di seluruh ruas jalan Jakarta.
Karena itu, sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta akan kembali diterapkan. Ia pun menerangkan hasil rapat menyepakati sistem ganjil genap akan diaktifkan kembali.
"Artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ungkap dia.
Syafrin menyebut bakal melakukan sosialisasi hingga 5 Juni. Sosialisasi diharapkan bisa memberi informasi kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Ia mengakui penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan yang berlangsung saat ini mengakibatkan ruas jalan alternatif mengalami kemacetan. Namun, kata dia, berkaca penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan pada 2019, volume lalu lintas turut melandai di ruas jalan, termasuk jalur alternatif.
"Memang pergerakan masif dari luar masuk dalam. Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun," ucap dia.
25 ruas Jalan ganji genap
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.
Jakarta: Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor
ganjil genap diperluas hingga 25 ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai 6 Juni 2022.
Kebijakan ini terakhir diterapkan pada 2019, sebelum pandemi covid-19. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Jakarta kembali macet
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pasca lebaran
volume lalu lintas meningkat. Ini terjadi hampir di seluruh ruas jalan Jakarta.
Karena itu, sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta akan kembali diterapkan. Ia pun menerangkan hasil rapat menyepakati sistem ganjil genap akan diaktifkan kembali.
"Artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ungkap dia.
Syafrin menyebut bakal melakukan sosialisasi hingga 5 Juni. Sosialisasi diharapkan bisa memberi informasi kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Ia mengakui penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan yang berlangsung saat ini mengakibatkan ruas jalan alternatif mengalami kemacetan. Namun, kata dia, berkaca penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan pada 2019, volume lalu lintas turut melandai di ruas jalan, termasuk jalur alternatif.
"Memang pergerakan masif dari luar masuk dalam. Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun," ucap dia.
25 ruas Jalan ganji genap
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)