Pemerintah terus mempersempit ruang gerak pelaku ODOL. Medcom.id/M. Bagus Rachmanto
Pemerintah terus mempersempit ruang gerak pelaku ODOL. Medcom.id/M. Bagus Rachmanto

Lalu Lintas

Kemenhub Mempersempit Ruang Gerak Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan

M. Bagus Rachmanto • 03 Oktober 2019 16:16
Jakarta: Pemerintah terus meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pun mempersiapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang over dimensi dan over load (ODOL). Terutama yang melintas di jalan tol. Hal itu rencananya akan dilakukan pada 2020 mendatang.
 
Direktur Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pada 2020 Jasa Marga dan BPTJ berencana memasang WIM (Weigh in Motion) untuk mendeteksi muatan kendaraan. Sehingga sudah tidak ada lagi kendaraan yang kelebihan muatan masuk ke dalam jalan tol. 
 
"Untuk mengatasi masalah ODOL salah satu dengan cara mempersempit ruang gerak pelaku ODOL. Pelanggar akan dikenakan pasal 277 UU No.22 Tahun 2009," kata Budi di acara Diskusi Pintae Forwot Indonesia Road To Zero-ODOL Trucks On The Roads di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menyangkut masalah pengawasan ODOL, kata Budi, pihaknya terus melakukan pengawasan atau menggelar razia kendaraan dengan didampingi Polisi.
 
Kasubditwas & PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Bambang Sentot Widodo menambahkan, modus ODOL dilakukan dengan cara memperpanjang sasis, peningggian bak dan pelebaran bak truk. Yang dampaknya bisa menyebabkan kecelakaan, kemacetan ,kerusakan jalan hingga ancaman bagi pengguna jalan lain dan kerusakan kendaraan.
 
"Kami akan selalu bekerjasama dengan pihak terkait salah satunya saran dan masukan. Misalnya kami sarankan di kawasan industri untuk menyediakan jembatan timbang, agar pengusaha dan pengemudi lebih preventif, sehingga tranportasi yang digunakan tidak over load, langkah ini diharap bisa diterapkan para pemilik usaha., dan semua pihak harus terlibat secara aktif untuk mengatasi ODOL," pungkas Bambang.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan