Jakarta: Media sosial belakangan ini dibuat heboh dengan adanya informasi menyebutkan jika polisi bakal menyita kendaraan yang pajaknya mati dua tahun. Lantas apakah informasi tersebut benar atau hoax?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat. “Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, saat dikonfirmasi Antara.
Jenderal bintang satu itu menegaskan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita. Ia juga menegaskan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Jakarta: Media sosial belakangan ini dibuat heboh dengan adanya informasi menyebutkan jika
polisi bakal menyita kendaraan yang pajaknya mati dua tahun. Lantas apakah informasi tersebut benar atau
hoax?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat. “Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, saat dikonfirmasi Antara.
Jenderal bintang satu itu menegaskan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita. Ia juga menegaskan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)