Uji emisi kendaraan. Auto2000
Uji emisi kendaraan. Auto2000

Dinas LH Jakarta Minta Bengkel Gratiskan Uji Emisi Kendaraan

Ekawan Raharja • 31 Agustus 2023 14:00
Jakarta: Uji emisi menjadi salah satu sarana untuk menekan polusi yang tinggi di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berharap bengkel-bengkel bisa menggratiskan uji emisi kendaraan.
 
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, meminta bengkel uji emisi kendaraan menggratiskan biaya bagi warga yang akan memeriksa emisi kendaraan miliknya. "Kami mengajak seluruh bengkel yang ada layanan uji emisi untuk menggratiskan pelayanan uji emisi bagi warga Jakarta," kata Asep Dikutip dari Antara.
 
Asep mengatakan sudah menemui para pemilik bengkel untuk membahas sekaligus bernegosiasi agar menggratiskan layanan uji emisi kendaraan menjelang razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
 
Warga DKI Jakarta, kata Asep, dapat mengetahui lokasi bengkel yang melayani uji emisi kendaraan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang sudah terintergrasi sekitar 500 bengkel. Asep menyebut ada lebih dari 300 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua.
 
Diketahui, Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta merazia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota mulai 1 September 2023. Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
 
Tilang uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi polusi udara secara signifikan.
 
Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
 
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan penjatuhan sanksi baru efektif dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023. 
 
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500.000," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan