Jakarta - Bagi Sobat Medcom yang lama ingin membeli Mitsubishi Xpander, wajib tahu beberapa hal penting. Di antaranya adalah besaran pajak tahunan yang akan rutin dibayar tiap tahunnya. Lantaran meminang mobil yang tipenya untuk harian ini juga punya nilai pajak yang harus dipahami.
Lantas, berapa sebenarnya kisaran nominal pajak tahunan untuk Mitsubishi Xpander keluaran terbaru tahun 2026? Simak rincian lengkapnya berikut ini!
Kisaran Umum Pajak Mitsubishi Xpander 2026
Berdasarkan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta regulasi pajak daerah yang berlaku di wilayah DKI Jakarta untuk kepemilikan kendaraan pertama, besaran pajak tahunan Mitsubishi Xpander rakitan tahun 2026 dipatok mulai dari Rp 4 jutaan hingga Rp 5 jutaan.
Perhitungan ini mencakup komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Rincian Perhitungan Pajak Berdasarkan Varian
Besaran pajak untuk setiap varian tentu bervariasi tergantung pada tipe transmisi serta kelengkapan fitur yang diusung. Berikut adalah estimasi rincian pajak tahunan untuk beberapa varian utama Mitsubishi Xpander keluaran 2026:
-Mitsubishi Xpander GLS (Manual / MT)
-NJKB: Rp 206 juta – Rp 209 juta
-Estimasi Pajak Tahunan: Mulai dari Rp 4.469.000 hingga Rp 4.532.000 (sudah termasuk SWDKLLJ).
-Mitsubishi Xpander GLS (Automatic / CVT)
-NJKB: Rp 214 juta
-Estimasi Pajak Tahunan: Sekitar Rp 4.637.000.
-Mitsubishi Xpander Ultimate (Automatic / CVT)
-NJKB: Rp 245 juta – Rp 252 juta
-Estimasi Pajak Tahunan: Berkisar antara Rp 5.288.000 hingga Rp 5.435.000.
Nominal di atas merupakan hitungan pokok pajak kendaraan bermotor pertama di wilayah DKI Jakarta dengan tarif PKB sebesar 2%.
Faktor yang Dapat Memengaruhi Perbedaan Pajak
Angka di atas dapat mengalami penyesuaian jika Anda membelinya atau mendaftarkannya di luar wilayah DKI Jakarta. Beberapa faktor penentu yang membuat nominal pajak bisa berbeda meliputi:
Wilayah Pendaftaran
Setiap provinsi di Indonesia memiliki kebijakan tarif Pajak Daerah (PKB) yang bisa sedikit berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Pajak Progresif
Jika mobil ini bukan terdaftar sebagai kendaraan pertama (misalnya kepemilikan mobil kedua, ketiga, dan seterusnya), maka tarif progresif akan diberlakukan, membuat nominal pajak tahunan melonjak secara signifikan.
Pajak 5 TahunanPerlu diingat bahwa setiap lima tahun sekali, Anda juga harus memperhitungkan biaya tambahan untuk penggantian pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor / TNKB) dan penerbitan STNK baru.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan