Ojek online. Gojek
Ojek online. Gojek

Asik, Ojol Di Jawa Timur Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan

Ekawan Raharja • 01 Oktober 2025 16:09
Surabaya: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) memperluas program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan masyarakat kurang mampu. Dengan kebijakan ini, mereka cukup membayar pajak tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Kita menyasar kepada kendaraan yang untuk usaha, jadi masyarakat kurang mampu dan kendaraan yang dibuat usaha, kita berikan kemudahan, kita berikan pembuktian, kita berikan penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dikutip dari Antara.
 
Ia menjelaskan, penghapusan berlaku berdasarkan ketentuan kedaluwarsa 5:1, yakni lima tahun ke belakang dan satu tahun ke depan.

"Misalnya tunggakan sembilan tahun, maka lima tahun kita bebaskan, empat tahun otomatis gugur karena kedaluwarsa, sehingga hanya bayar satu tahun saja," ujarnya.

Baca Juga:
Harga OTR Jakarta Honda Beat Street 2025, Cocok Buat Anak Muda


Pada tahap kedua ini, Bapenda Jatim juga menambahkan dua operator ojek online yang bisa memanfaatkan program, yakni Lalamove dan She Jek. "Sebelumnya ada delapan, sekarang total menjadi sepuluh aplikasi ojek online yang beroperasi di Jawa Timur," kata Kresna.
 
Selain itu, Bapenda menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial. "Selama wajib pajak terdaftar di DTSEN, yaitu penerima bantuan sosial desil satu sampai desil lima, maka mereka mendapatkan manfaat," katanya.
 
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menghadirkan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jatim. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
 
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025, yang menjadi tradisi tahunan Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir. Isinya mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Baca Juga:
Begini Cara Menghidupkan Honda Scoopy dengan Remote Keyless


Fasilitas pembebasan tunggakan PKB diberikan secara khusus untuk kendaraan roda dua milik penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau DTSEN, kendaraan roda dua transportasi daring atau ojek online, serta kendaraan roda tiga.
 
Menurut Khofifah, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan