Ilustrasi mobil-mobil impor di pelabuhan. Freepik
Ilustrasi mobil-mobil impor di pelabuhan. Freepik

Produsen Mobil Eropa Prihatin dengan Tarif Baru Trump

Ekawan Raharja • 31 Maret 2025 18:57
Brussels: Produsen otomotif Eropa menyatakan kekhawatiran mereka terhadap tarif baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap impor kendaraan dari luar negeri. Kebijakan ini dinilai dapat berdampak besar bagi industri otomotif global yang tengah mengalami transformasi signifikan.
 
"Hal ini terjadi pada saat industri kami mengalami transformasi penting di tengah persaingan internasional yang kian meningkat," kata Asosiasi Produsen Mobil Eropa (ACEA) dalam pernyataan resminya dan ditulis oleh Antara.
 
Direktur Jenderal ACEA, Sigrid de Vries, menegaskan produsen mobil Eropa telah berinvestasi di AS selama beberapa dekade. Investasi ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta menghasilkan pendapatan pajak yang signifikan bagi pemerintah AS.

"Kami mendesak Presiden Trump untuk mempertimbangkan dampak negatif tarif, yang tidak hanya dialami produsen mobil global tetapi juga manufaktur domestik AS," ujar de Vries.
 
Baca Juga:
Wuling Hongguang EREV Bisa Tempuh Jarak 1.000 KM

 
ACEA menyoroti tarif ini tidak hanya akan mempengaruhi impor ke AS dan meningkatkan beban biaya bagi konsumen Paman Sam, tetapi juga berdampak pada rantai pasokan suku cadang, yang pada akhirnya bisa merugikan produsen mobil AS.
 
Menurut ACEA, produsen Eropa mengekspor sekitar 50-60 persen kendaraan yang mereka produksi di AS, sehingga berkontribusi besar terhadap neraca perdagangan AS. Kebijakan tarif ini justru berpotensi menghambat kontribusi positif tersebut.
 
"Uni Eropa dan AS harus terlibat dalam dialog untuk menemukan penyelesaian segera guna menghindari tarif dan konsekuensi perang dagang yang merugikan," tambah de Vries.
 
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald J Trump, resmi menandatangani proklamasi yang mengaktifkan Section 232 dari Trade Expansion Act of 1962 untuk menerapkan tarif sebesar 25 persen terhadap impor mobil dan suku cadang tertentu.
 
Baca Juga:
Nissan Siapkan Aneka Mobil Listrik Terbaru, Leaf Gen 3?

 
Berdasarkan pernyataan resmi Gedung Putih, tarif sebesar 25 persen ini akan berlaku untuk kendaraan penumpang, termasuk sedan, SUV, crossover, minivan, dan truk ringan. Selain itu, suku cadang utama seperti mesin, transmisi, komponen power train dan sistem kelistrikan juga akan terkena dampak kebijakan ini. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memperluas cakupan tarif terhadap suku cadang lainnya jika diperlukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan