Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Kali ini giliran pejabat Eselon I dan II di lingkungan kementerian BUMN mendapatkan mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinasdalam rangka mengakselerasi transisi energi. Penggunaan mobil listrik secara langsung memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Menurut Erick, ditinjau dari pagu fasilitas Standar Biaya Masukan (SBM) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat penghematan sekitar 60 persen. "Ini sebenarnya menghemat 60 persen," ujar Erick dikutip dari Antara.
Erick menyebut adopsi kendaraan listrik ke depannya tidak hanya untuk pejabat Eselon I dan II saja, tetapi juga sebagai kendaraan operasional di seluruh perusahaan BUMN.
Sudah Sesuai Instruksi Presiden
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kampanye penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional, menurut Erick Thohir, tidak terlepas dari kebijakan besar Indonesia untuk memimpin di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT).
Sudah Sesuai Ketentuan dari Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan standar biaya masukan (SBM) sebagai acuan pembelian kendaraan listrik untuk Pegawai Negeri Sipi (PNS). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024 menyebutkan standar biaya pengadaan kendaraan mobil listrik ditetapkan dalam rentang Rp430,08 juta sampai Rp966,8 juta.
Selain itu, Indonesia belum memiliki harga pasaran kendaraan listrik lantaran pelaku usaha kendaraan tersebut masih sedikit, sehingga acuan standar biaya pengadaan kendaraan dinas listrik dalam PMK tersebut dihitung dengan harga kendaraan konvensional ditambah 10 persen.
Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Kali ini giliran pejabat Eselon I dan II di lingkungan kementerian BUMN mendapatkan
mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinasdalam rangka mengakselerasi transisi energi. Penggunaan mobil listrik secara langsung memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Menurut Erick, ditinjau dari pagu fasilitas Standar Biaya Masukan (SBM) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat penghematan sekitar 60 persen. "Ini sebenarnya menghemat 60 persen," ujar Erick dikutip dari Antara.
Erick menyebut adopsi kendaraan listrik ke depannya tidak hanya untuk pejabat Eselon I dan II saja, tetapi juga sebagai kendaraan operasional di seluruh perusahaan BUMN.
Sudah Sesuai Instruksi Presiden
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kampanye penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional, menurut Erick Thohir, tidak terlepas dari kebijakan besar Indonesia untuk memimpin di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT).
Sudah Sesuai Ketentuan dari Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan standar biaya masukan (SBM) sebagai acuan pembelian kendaraan listrik untuk Pegawai Negeri Sipi (PNS). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024 menyebutkan standar biaya pengadaan kendaraan mobil listrik ditetapkan dalam rentang Rp430,08 juta sampai Rp966,8 juta.
Selain itu, Indonesia belum memiliki harga pasaran kendaraan listrik lantaran pelaku usaha kendaraan tersebut masih sedikit, sehingga acuan standar biaya pengadaan kendaraan dinas listrik dalam PMK tersebut dihitung dengan harga kendaraan konvensional ditambah 10 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)