DKI Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil manajemen Green SM untuk memberikan klarifikasi pasca kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan serta memastikan aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, dan kepatuhan operasional angkutan umum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM (Green SM). Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dikutip dari Media Indonesia.
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
BYD Atto 1 Dapat Pembaruan di Negeri Asalnya, Jarak Tempuh Makin Jauh
Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," kata Aan.
Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85. Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.
Sebagai dampaknya, petugas memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur. Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya sehingga terlibat insiden dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.
DKI Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (
Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) memanggil manajemen
Green SM untuk memberikan klarifikasi pasca kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan serta memastikan aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, dan kepatuhan operasional angkutan umum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM (Green SM). Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dikutip dari Media Indonesia.
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," kata Aan.
Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Bekasi–Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85. Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.
Sebagai dampaknya, petugas memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur. Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya sehingga terlibat insiden dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)