Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa para pemilik kendaraan. Pemilik SIM juga harus ingat bahwa dokumen satu ini memiliki masa berlaku, dan tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir. Sejak tahun 2019, terdapat perubahan dimana masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir. Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pembuatannya.
Peraturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya."
Masa berlaku SIM masih untuk 5 tahun. Jadi jika membuatnya pada 6 Juni 2023 maka masa berlaku SIM sampai 6 Juni 2028. Nah bagaimana SIM sampai habis masa berlakunya? Maka kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat ulang.
Baca Juga:
Serat Karbon Ini Cocok Buat Casing Baterai EV, Ini Kelebihannya
Cara Memperpanjang SIM Secara Online
Kepolisian Indonesia (Polri) sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa para pemilik kendaraan. Pemilik SIM juga harus ingat bahwa dokumen satu ini memiliki masa berlaku, dan tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir. Sejak tahun 2019, terdapat perubahan dimana masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir. Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pembuatannya.
Peraturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya."
Masa berlaku SIM masih untuk 5 tahun. Jadi jika membuatnya pada 6 Juni 2023 maka masa berlaku SIM sampai 6 Juni 2028. Nah bagaimana SIM sampai habis masa berlakunya? Maka kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat ulang.
Baca Juga:
Serat Karbon Ini Cocok Buat Casing Baterai EV, Ini Kelebihannya
Cara Memperpanjang SIM Secara Online
Kepolisian Indonesia (Polri) sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)