Ilustrasi SIM. MI/Arya Manggala
Ilustrasi SIM. MI/Arya Manggala

Bikin SIM Harus Gratis Jika Ada Syarat Sertifikat Mengemudi, Ini Kata Pengamat

Adri Prima • 21 Juni 2023 16:32
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengusulkan agar biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan. Hal ini menyusul aturan terkait kewajiban sertifikat mengemudi sebagai syarat bagi pembuat SIM. 
 
"Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," kata Bambang, dikutip Media Indonesia.

Berpotensi melegalkan pungli


Menurut Bambang, aturan mewajibkan sertifikat mengemudi itu sekilas adalah langkah bagus. Hanya saja, akan memperbanyak pos dan melegalkan pungutan liar (pungli) dengan perantara pihak ketiga bila tidak dicermati. 
 
"Problemnya siapa yang memberikan izin lembaga kursusnya? Izin lembaga ini tentu tidak gratis dan ujung-ujungnya adalah kepolisian lagi," lanjut Bambang. 
Bambang mengatakan publik akan dikenai biaya tambahan kursus yang tentu tak murah di luar biaya SIM. Padahal, semua pungutan pada masyarakat harusnya melalui kesepakatan pemerintah dan DPR. 
 
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beleid itu menyebutkan segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
 
"Tidak bisa kepolisian membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya," ungkapnya. 

Alasan sertifikat mengemudi jadi syarat pembuatan SIM


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sertifikat mengemudi tersebut menjadi bukti kalau pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi. 
 
"Dia harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," kata Latif, Rabu, 21 Juni 2023.
 
Hal senada juga disampaikan Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Polisi Tri Julianto Djatiutomo. Ia berujar kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas. 
 
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(PRI)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif