Peraturan baru akan perbolehkan polisi periksa ponsel pengemudi saat kecelakaan. Autoguide
Peraturan baru akan perbolehkan polisi periksa ponsel pengemudi saat kecelakaan. Autoguide

Keselamatan Berkendara

Kecelakaan Gara-Gara Ponsel, Bakal Tanggungan Pengemudi

M. Bagus Rachmanto • 19 April 2016 20:36
medcom.id: Tingginya angka kecelakaan akibat penggunaan handphone (ponsel) saat berkendara, jadi penyebab terbanyak insiden kecelakaan di jalan raya. Tak ingin hal itu terus meningkat, negara bagian New York (The State of New York) mengusulkan undang-undang baru.
 
Usulan undang-undang baru ini memungkinkan polisi menguji ponsel pengendara setelah kecelakaan, untuk melihat apakah perangkat itu digunakan sebelum/pada saat kejadian.
 
Pengujian ini dilakukan mengunakan alat scanner, sehingga polisi akan dapat menentukan dengan tepat ketika ponsel sedang digunakan. Jika ponsel benar digunakan pada saat kecelakaan, maka pengemudi akan dikenakan denda dan Ia bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Regulator menyebut undang-undang 'Evan's law', setelah Evan Lieberman pemuda berusia 19 tahun tewas pada 2011, akibat sang sopir terganggu oleh ponselnya.
 
The National Highway Traffic Safety Administration  (NHTSA) mengatakan, bahwa 10 persen kecelakaan berakibat fatal, 18 persen kecelakaan berakibat cedera dan 16 persen dari semua kecelakaan kendaraan bermotor pada 2014 adalah akibat dari mengemudi yang terganggu. Itu setara dengan jumlah 3.179 orang kehilangan nyawa dalam kecelakaan.
 
Di Indonesia, ini bisa menjadi menjadi pertimbangan oleh penyusun regulasi. Sehingga kecelakaan akibat pengemudi hilang konsetrasi gara-gara ponsel bisa ditekan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan