Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), atas restu pemerintah provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bagi pemilik kendaraan bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk mengurus pajak kendaraannya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:
Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya
Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah
Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Baca Juga:
5.000 Kamera ETLE Bakal Dipasang pada 2026
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana melalui keterangan resminya.
Lantas dimana masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan pemutihan pajak? Di DKI Jakarta setidaknya ada 5 lokasi Samsat yang bisa didatangi untuk membayar pajak kendaraan.
Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
Samsat Jakarta Selatan: Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
Selain di kantor Samsat Induk, Bapenda DKI Jakarta juga mempermudah proses pembayaran PKB melalui Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.
Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (
Bapenda), atas restu pemerintah
provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bagi pemilik kendaraan bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk mengurus pajak kendaraannya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:
- Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya
- Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah
- Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana melalui keterangan resminya.
Lantas dimana masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan pemutihan pajak? Di DKI Jakarta setidaknya ada 5 lokasi Samsat yang bisa didatangi untuk membayar pajak kendaraan.
- Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
- Samsat Jakarta Selatan: Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
- Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
Selain di kantor Samsat Induk, Bapenda DKI Jakarta juga mempermudah proses pembayaran PKB melalui Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)