Jakarta: Pemerintah saat ini sedang gancar untuk menekan kendaraan-kendaraan yang over dimension over loading (ODOL) di jalan-kalan. Meski program ini disambut baik oleh Isuzu, namun mereka akui produsen kendaraan tidak bisa mengontrol ODOL.
Marketing Communications Manager PT. Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Puti Annisa Moeloek, menjelaskan pihak produsen kendaraan hanya bisa mengawasi sampai di ranah produksi. Ketika kendaraan sudah di tangan konsumen, maka itu menjadi hak konsumen.
"Ya memang itu sebetulnya sudah menjadi hak konsumen, mereka mau menggunakannya over load atau sampai tiba-tiba dimodifikasi lagi. Itu sudah tidak bisa kami kendalikan," ujar Annisa pada Rabu (2-7-2026) di Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat.
Perusahaan, menurut Annisa, hanya bisa mengontrol produksi kendaraan yang sesuai dengan regulasi, serta melakukan edukasi kepada karoseri dan konsumen.
“Karena kan ODOL itu tidak cuma karena over load, tetapi cara berkendara. Selain itu, truk ODOL bukan hanya menjadi penyebab kecelakaan, tapi juga jalanan semakin rusak pasti gara-gara hal seperti itu," katanya.
Pemerintah, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh pada tahun 2026, sesuai target nasional.
Sebagai tahap awal, Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan dimensi dan muatan kendaraan. Sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan tahap peringatan mulai Juli 2025, dan penegakan hukum secara bertahap dimulai Agustus 2025 bersama kepolisian dan kementerian lainnya.
Jakarta: Pemerintah saat ini sedang gancar untuk menekan kendaraan-
kendaraan yang over dimension over loading (
ODOL) di jalan-kalan. Meski program ini disambut baik oleh Isuzu, namun mereka akui produsen kendaraan tidak bisa mengontrol ODOL.
Marketing Communications Manager PT.
Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Puti Annisa Moeloek, menjelaskan pihak produsen kendaraan hanya bisa mengawasi sampai di ranah produksi. Ketika kendaraan sudah di tangan konsumen, maka itu menjadi hak konsumen.
"Ya memang itu sebetulnya sudah menjadi hak konsumen, mereka mau menggunakannya over load atau sampai tiba-tiba dimodifikasi lagi. Itu sudah tidak bisa kami kendalikan," ujar Annisa pada Rabu (2-7-2026) di Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat.
Perusahaan, menurut Annisa, hanya bisa mengontrol produksi kendaraan yang sesuai dengan regulasi, serta melakukan edukasi kepada karoseri dan konsumen.
“Karena kan ODOL itu tidak cuma karena over load, tetapi cara berkendara. Selain itu, truk ODOL bukan hanya menjadi penyebab kecelakaan, tapi juga jalanan semakin rusak pasti gara-gara hal seperti itu," katanya.
Pemerintah, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh pada tahun 2026, sesuai target nasional.
Sebagai tahap awal, Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan dimensi dan muatan kendaraan. Sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan tahap peringatan mulai Juli 2025, dan penegakan hukum secara bertahap dimulai Agustus 2025 bersama kepolisian dan kementerian lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)