Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI
Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI

Catat Lokasi-Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Ekawan Raharja • 19 Agustus 2024 08:24
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan penerapan kebijakan ganjil genap sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
 
Berikut adalah lokasi-lokasi yang termasuk dalam area ganjil genap di DKI Jakarta:
  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Gatot Subroto
  4. Jalan MT Haryono
  5. Jalan HR Rasuna Said
  6. Jalan S Parman
  7. Jalan DI Panjaitan
  8. Jalan Ahmad Yani
  9. Jalan Arteri Pondok Indah
  10. Jalan Prof. Dr. Satrio
  11. Jalan Pramuka
  12. Jalan Fatmawati
  13. Jalan Tomang Raya
  14. Jalan Panjang
  15. Jalan Gunung Sahari
  16. Jalan Kramat Raya
  17. Jalan Salemba Raya
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Suryopranoto
  20. Jalan Letjen Suprapto
  21. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  22. Jalan Simpang Kuningan
  23. Jalan Panglima Polim
  24. Jalan Majapahit

Dasar Peraturan

Baca Juga:
Chery Omoda 5 Raih Lima Bintang dari ASEAN NCAP

 
Kebijakan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan di jalan utama dan mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta.

Jam Berlaku

  • Pagi hari: 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore hari: 16.00 - 21.00 WIB
Hari berlaku: Senin hingga Jumat (tidak berlaku pada hari libur nasional).

Besaran Denda

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda tersebut dapat dibayar melalui tilang elektronik atau manual, tergantung pada metode penegakan hukum yang diterapkan di lokasi pelanggaran.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas dan kesehatan lingkungan. Masyarakat juga diharapkan untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif perjalanan di jam-jam sibuk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan