Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan penerapan kebijakan ganjil genap sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Berikut adalah lokasi-lokasi yang termasuk dalam area ganjil genap di DKI Jakarta:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan S Parman
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Jalan Arteri Pondok Indah
Jalan Prof. Dr. Satrio
Jalan Pramuka
Jalan Fatmawati
Jalan Tomang Raya
Jalan Panjang
Jalan Gunung Sahari
Jalan Kramat Raya
Jalan Salemba Raya
Jalan Balikpapan
Jalan Suryopranoto
Jalan Letjen Suprapto
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Simpang Kuningan
Jalan Panglima Polim
Jalan Majapahit
Dasar Peraturan
Kebijakan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan di jalan utama dan mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta.
Jam Berlaku
Pagi hari: 06.00 - 10.00 WIB
Sore hari: 16.00 - 21.00 WIB
Hari berlaku: Senin hingga Jumat (tidak berlaku pada hari libur nasional).
Besaran Denda
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda tersebut dapat dibayar melalui tilang elektronik atau manual, tergantung pada metode penegakan hukum yang diterapkan di lokasi pelanggaran.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas dan kesehatan lingkungan. Masyarakat juga diharapkan untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif perjalanan di jam-jam sibuk.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta terus melanjutkan penerapan kebijakan
ganjil genap sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Berikut adalah lokasi-lokasi yang termasuk dalam area ganjil genap di DKI Jakarta:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan S Parman
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Arteri Pondok Indah
- Jalan Prof. Dr. Satrio
- Jalan Pramuka
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Panjang
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Balikpapan
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Simpang Kuningan
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Majapahit
Dasar Peraturan
Kebijakan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan di jalan utama dan mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta.
Jam Berlaku
- Pagi hari: 06.00 - 10.00 WIB
- Sore hari: 16.00 - 21.00 WIB
Hari berlaku: Senin hingga Jumat (tidak berlaku pada hari libur nasional).
Besaran Denda
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda tersebut dapat dibayar melalui tilang elektronik atau manual, tergantung pada metode penegakan hukum yang diterapkan di lokasi pelanggaran.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas dan kesehatan lingkungan. Masyarakat juga diharapkan untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif perjalanan di jam-jam sibuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)