Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta mendorong para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan akan ada sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang mangkir dari uji emisi gas buang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan akan ada tiga sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi gas buang kendaraan.
“Pertama, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi imbauan. Ke depan kami berharap dari pihak kepolisian nantinya akan ada sanksi tilang. Kedua, pemberlakuan tarif parkir untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dengan tarif tertinggi. Dan ketiga, ada denda pajak kendaraan bagi yang belum melakukan uji emisi,” jelas Asep di kutip dari situs NTMC Polri.
Pemprov DKI Jakarta sudah menggelar kegiatan uji emisi akbar yang diikuti oleh 2.600 unit kendaraan pada Senin (5-6-2023) di Jakarta dan sekitarnya. Asep mengatakan kegiatan uji emisi akbar digelar demi memberikan udara Jakarta yang bersih, baik, dan sehat untuk warganya di hari Ulang Tahun ke-496 DKI Jakarta.
Baca Juga:
Punya Mobil Putih? Ini Triknya Biar Terus Mengkilap
“uji emisi ini gratis, kami berharap kegiatan ini mampu memicu kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi. Agar meningkatkan kualitas udara Jakarta,” sebutnya.
Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari, sangat mendukung adanya kegiatan uji emisi akbar 2023 ini. Ery menilai perkembangan jumlah kendaraan bermotor harus menjadi perhatian dari semua pihak, karena menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar dari hasil pembakaran fosil kendaraan bermotor.
“Dengan melakukan uji emisi maka masyarakat akan mendapatkan informasi yang sebenarnya tentang kondisi di kendaraan dan efektifitas pembakaran dalam mesin kendaraan. Dapat dikatakan uji emisi kendaraan adalah suatu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara di Indonesia,” sebut Ery.
Ery menambahkan dengan besarnya jumlah kendaraan dan jumlah penduduk di Indonesia, maka sinergi antar instansi sangat diperlukan dalam kegiatan uji emisi ini.
“Mari kita gelorakan pencemaran udara merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kami dari Korlantas sangat mendukung, ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi pencemaran udara di indonesia khususnya di Jakarta,” pungkas Ery.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id