Polri sudah kembali membuka pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dan SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Polri sudah kembali membuka pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dan SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

Surat Izin Mengemudi

Tenang, Layanan SIM, STNK, dan BPKB Sudah Dibuka Lagi

Ekawan Raharja • 09 Mei 2022 18:00
Jakarta: Masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berbagai surat kendaraan lainnya tidak perlu khawatir. Korps Lalu Lintas (Korlantas) memastikan bahwasanya loket pengurusan sudah berjalan normal usai libur lebaran.
 
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, memastikan layanan Polri terkait kepengurusan SIM, STNK, dan BPKB sudah berjalan normal per hari ini, Senin (9/5). “Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB,” ujar Yusri Yunus, Senin (9/5/2022).
 
Adapun sebelumnya, Korlantas Polri memberhentikan sementara aktivitas pelayanan SIM baik di satpas, gerai, ataupun SIM keliling selama periode lebaran Jumat (29/4) hingga Minggu (8/5). “Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat tersebut bisa langsung datang ke lokasi pelayanan terdekat,” jelasnya.

Yusri menambahkan, telah ada relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu libur dan cuti berama. Namun, Yusri mengimbau agar masyarakat kembali membuat atau memperpanjang SIM mereka.
 
“Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang karena layanan telah dibuka kembali,” tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan