Loket Samsat Jakarta Utara. Bapenda DKI Jakarta
Loket Samsat Jakarta Utara. Bapenda DKI Jakarta

Asik! DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun 2025

Ekawan Raharja • 10 November 2025 15:42
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:
  1. Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya
  2. Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah
  3. Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Baca Juga:
5.000 Kamera ETLE Bakal Dipasang pada 2026


“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana melalui keterangan resminya.

Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat. Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui:
  • Kantor Samsat Induk
  • Gerai Samsat
  • Samsat Keliling
  • melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan