Ilustrasi jalanan di Surabaya. Dok Medcom.id
Ilustrasi jalanan di Surabaya. Dok Medcom.id

Lalu Lintas

Polisi Surabaya Bisa Menilang Pelanggar Lalu Lintas Bermodal HP

Ekawan Raharja • 12 September 2022 12:00
Surabaya: Electronic Traffic Law Enforcement Mobile Gadget atau tilang elektronik berbasis ponsel terus dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia. ETLE Mobile Gadget ini sudah mulai diterapkan di Surabaya. 
 
Satlantas Polrestabes Surabaya kini sudah bisa menilang para pelanggar lalu lintas di area Kota Surabaya. ETLE Mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
 
“Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas polrestabes Surabaya untuk proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan. Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, dikutip dari NTMC Polri.
 
Setelah surat pemberitahuan telah diterima oleh pelanggar, yang bersangkutan membawa surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut untuk diverifikasi pada Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jl. Tunjungan Surabaya.
 
Arif Fazlurrahman mengatakan tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
 
“Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” tandasnya.
 
Sebagai informasi, sebelumnya dalam kurun waktu November 2021 sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Jatim memperoleh denda terbayar senilai Rp1.141.627.000 dari total 6.073 putusan penindakan tilangan.
 
Sebelumnya, penilangan secara elektronik di Jatim sudah dilaksanakan sejak Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021 disebutkan bahwa tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan