Ilustrasi.
Ilustrasi.

SIM

Perpanjang SIM, Kapolri: Semudah Memesan Pizza

Ekawan Raharja • 26 Oktober 2022 09:00

Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan digitalisasi untuk di berbagai sektor pelayanannya. Bahkan untuk urusan perpanjangan surat izi mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online dan dipermudah.
 
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, menyebutkan Korlantas Polri sudah meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza.
 
"Terkait hal tersebut, Saya menghimbau masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM untuk memanfaatkan aplikasi SINAR. Untuk pengurusan SIM baru, Saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya," tulisnya di laman takarir Instagramnya listyosigitprabowo.
 
Kemudian dia juga meminta masyarakat untuk melapor apabila ada praktek yang tidak sesuai informasi atau hal-hal yang kurang dipahami. Masyarakat bisa menghubungi layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam di 1-500-669.
 
Kepolisian Indonesia (Polri) sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM online dilakukan lewat aplikasi. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
 

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
 

Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
 
Aplikasi SINAR diklaim memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel. Layanan online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
 
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan