Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya habis di masa PPKM Darurat yakni 3-20 Juli 2021. Mereka akan mendapatkan pemutihan denda pajak dan pajaknya diperpanjang sampai Agustus 2021.
Keringanan ini telah disahkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2021. Peraturan tersebut sudah diterbutkan per 14 Juli 2021 dan ditandatangani Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Dalam penjelasan aturan tersebut, penghapusan pajak hanya diberikan bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pada 3 sampai 20 Juli 2021 saja. Pemutihan diberikan batas waktu sampai 20 Agustus 2021. Sehingga jika lewat batas tersebut, maka pemilik kendaraan akan diberikan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
Untuk bisa menikmati dispensasi penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB, wajib pajak bisa mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Pemberian pelayanan penghapusan denda administrasi ini dilakukan di kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor, gerai samsat, samsat kecamatan, samsat keliling, hingga pembayaran melalui ATM.
"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021," bunyi keputusan tersebut yang ditandatangani Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya habis di masa PPKM Darurat yakni 3-20 Juli 2021. Mereka akan mendapatkan pemutihan denda pajak dan pajaknya diperpanjang sampai Agustus 2021.
Keringanan ini telah disahkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2021. Peraturan tersebut sudah diterbutkan per 14 Juli 2021 dan ditandatangani Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Dalam penjelasan aturan tersebut, penghapusan pajak hanya diberikan bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo pada 3 sampai 20 Juli 2021 saja. Pemutihan diberikan batas waktu sampai 20 Agustus 2021. Sehingga jika lewat batas tersebut, maka pemilik kendaraan akan diberikan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
Untuk bisa menikmati dispensasi penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB, wajib pajak bisa mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Pemberian pelayanan penghapusan denda administrasi ini dilakukan di kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor, gerai samsat, samsat kecamatan, samsat keliling, hingga pembayaran melalui ATM.
"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021," bunyi keputusan tersebut yang ditandatangani Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)