DKI Jakarta: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), baik untuk mobil listrik maupun sepeda motor listrik, mulai diterapkan pada Juni 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Kamis (7-6-2026) yang ditulis dari Antara.
Purbaya menegaskan tujuan utama kebijakan insentif kendaraan listrik adalah mengubah pola konsumsi masyarakat dari penggunaan BBM ke energi listrik. Dengan demikian, impor BBM dan minyak mentah Indonesia diharapkan dapat berkurang.
“Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,” kata Purbaya.
Baca Juga:
Peugeot Motocycles Indonesia, Hidup Lagi di Tangan Distributor Baru
Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah, insentif kendaraan listrik akan mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini.
Untuk sepeda motor listrik, pemerintah mengalokasikan insentif sebesar Rp5 juta per unit.
Sementara itu, insentif mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen. Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai dan tidak mencakup kendaraan hybrid. Besaran insentif mobil listrik nantinya akan ditentukan berdasarkan jenis baterai yang digunakan, yakni baterai berbasis nikel dan non-nikel.
“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” ucap Purbaya.
Sebelumnya Purbaya juga menjelaskan kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan mendapatkan subsidi lebih besar. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemanfaatan nikel sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia.
DKI Jakarta: Menteri Keuangan,
Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan
insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), baik untuk
mobil listrik maupun sepeda
motor listrik, mulai diterapkan pada Juni 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Kamis (7-6-2026) yang ditulis dari Antara.
Purbaya menegaskan tujuan utama kebijakan insentif kendaraan listrik adalah mengubah pola konsumsi masyarakat dari penggunaan BBM ke energi listrik. Dengan demikian, impor BBM dan minyak mentah Indonesia diharapkan dapat berkurang.
“Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,” kata Purbaya.
Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah, insentif kendaraan listrik akan mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini.
Untuk sepeda motor listrik, pemerintah mengalokasikan insentif sebesar Rp5 juta per unit.
Sementara itu, insentif mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen. Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai dan tidak mencakup kendaraan hybrid. Besaran insentif mobil listrik nantinya akan ditentukan berdasarkan jenis baterai yang digunakan, yakni baterai berbasis nikel dan non-nikel.
“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” ucap Purbaya.
Sebelumnya Purbaya juga menjelaskan kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan mendapatkan subsidi lebih besar. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemanfaatan nikel sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)