Ilustrasi. Toyota
Ilustrasi. Toyota

Lalu Lintas

Arti S Coret dan P Coret, Jangan Sampai Salah Biar Tidak Ditilang

Ekawan Raharja • 06 Oktober 2022 12:00

Jakarta: Sebagai pengguna kendaraan bermotor harus mengetahui setiap rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jangan. Tetapi hingga saat ini masih banyak yang bingung membedakan antara rambu S Coret dan P Coret.
 
Membahas kedua rambu ini harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”
 
Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”
 
Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, kamu dapat mengambil kesimpulan bahwa Berhenti adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengemudi. Sedangkan, Parkir adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengemudi.
 

Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Dikutip dari situs Toyota, Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah, dimana P adalah singkatan dari Parkir.
 
Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (Stop) berwarna hitam di bagian tengah. Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
 
Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
 

Beda Rambu Dilarang Stop dan Dilarang Parkir

Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Namun, sudah pasti kedua rambu tersebut berbeda.
 
Pada rambu dilarang berhenti atau stop, kamu tidak dapat menghentikan kendaraan dengan alasan apapun, bahkan untuk sejenak saja. Apalagi kalau untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau kamu bisa kena tilang.
 
Sementara pada rambu dilarang parkir, kamu tidak boleh memarkir kendaraan. Sebuah kendaraan dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengemudi meski hanya beberapa meter saja.
 
Meskipun begitu, kamu masih bisa menghentikan kendaraan, termasuk dalam kondisi darurat. Dengan syarat, kamu tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan