Jakarta: Transportasi merupakan salah satu sektor penyumbang polusi udara di DKI Jakarta. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan sejumlah inovasi teknologi otomotif yang ada saat ini bisa menekan emisi gas buang dan mengurangi polusi udara.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyebutkan industri kendaraan bermotor Indonesia terus mendorong inovasi teknologi yang semakin rendah emisi gas buang, seperti penerapan standar Euro 4 yang ketat baik pada teknologi kendaraan itu sendiri dan bahan bakar yang digunakan. Kemudian kendaraan berbasis listrik, mulai dari Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), serta Battery Electric Vehicle (BEV) bisa menekan emisi gas buang bahkan mencapai nihil.
Selain itu, industri kendaraan bermotor juga terus mengembangkan kendaraan dengan bahan bakar baru terbarukan seperti Biodiesel dan juga Etanol.
”Yang harus ditekankan adalah teknologi otomotif tersebut harus didukung oleh para penggunanya. Untuk itu Gaikindo dan para anggotanya berupaya untuk terus memberikan edukasi kepada konsumen tentang penggunaan teknologi kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan, serta menghimbau agar para pengguna kendaraan dapat memutuskan penggunaan bahan bakar yang tepat, serta ketaatan pengguna menjaga waktu perawatan mesin, terutama juga bagi pengguna kendaraan komersial untuk meminimalisir efek polusi udara,” terang Nangoi melalui keterangan resminya.
Gaikindo juga menerangkan dibeberapa negara lain, contohnya kota Tokyo di Jepang dengan penduduk yang lebih padat dan jumlah kendaraan yang beredar lebih tinggi, namun dengan penerapan standar emisi gas buang Euro 6 yang ketat mereka mampu menekan tingkat emisi gas buang hingga udara tetap terjaga dan rendah polusi.
Berbagai kebijakan dari pemerintah juga dibutuhkan untuk mendukung upaya mengurangi pencemaran udara, mulai dari rekayasa iklim untuk mengatasi kemarau panjang yang dialami saat ini, hingga upaya rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di kota Jakarta.
”Kami sangat berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, turut ambil bagian dalam upaya memperbaiki dan meminimalkan pencemaran udara di Jakarta,” tegas Nangoi.
Standar Emisi Gas Buang Kendaraan Berdasarkan Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyebutkan sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang oleh sektor transportasi yang mencapai 44 persen, disusul industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, serta komersial 1 persen.
Sedangkan khusus untuk transportasi, sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4, sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standard emisi gas buang Euro IV sejak April 2022.
Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka disamping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standard Euro 4, maka bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan standard Euro 4 yang berlaku yaitu untuk bahan bakar bensin spesifikasinya nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm, sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasnya minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.
Jakarta: Transportasi merupakan salah satu sektor penyumbang polusi udara di DKI Jakarta. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan sejumlah inovasi teknologi otomotif yang ada saat ini bisa menekan emisi gas buang dan mengurangi polusi udara.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyebutkan industri kendaraan bermotor Indonesia terus mendorong inovasi teknologi yang semakin rendah emisi gas buang, seperti penerapan standar Euro 4 yang ketat baik pada teknologi kendaraan itu sendiri dan bahan bakar yang digunakan. Kemudian kendaraan berbasis listrik, mulai dari Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), serta Battery Electric Vehicle (BEV) bisa menekan emisi gas buang bahkan mencapai nihil.
Selain itu, industri kendaraan bermotor juga terus mengembangkan kendaraan dengan bahan bakar baru terbarukan seperti Biodiesel dan juga Etanol.
”Yang harus ditekankan adalah teknologi otomotif tersebut harus didukung oleh para penggunanya. Untuk itu Gaikindo dan para anggotanya berupaya untuk terus memberikan edukasi kepada konsumen tentang penggunaan teknologi kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan, serta menghimbau agar para pengguna kendaraan dapat memutuskan penggunaan bahan bakar yang tepat, serta ketaatan pengguna menjaga waktu perawatan mesin, terutama juga bagi pengguna kendaraan komersial untuk meminimalisir efek polusi udara,” terang Nangoi melalui keterangan resminya.
Gaikindo juga menerangkan dibeberapa negara lain, contohnya kota Tokyo di Jepang dengan penduduk yang lebih padat dan jumlah kendaraan yang beredar lebih tinggi, namun dengan penerapan standar emisi gas buang Euro 6 yang ketat mereka mampu menekan tingkat emisi gas buang hingga udara tetap terjaga dan rendah polusi.
Berbagai kebijakan dari pemerintah juga dibutuhkan untuk mendukung upaya mengurangi pencemaran udara, mulai dari rekayasa iklim untuk mengatasi kemarau panjang yang dialami saat ini, hingga upaya rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di kota Jakarta.
”Kami sangat berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, turut ambil bagian dalam upaya memperbaiki dan meminimalkan pencemaran udara di Jakarta,” tegas Nangoi.
Standar Emisi Gas Buang Kendaraan Berdasarkan Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyebutkan sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang oleh sektor transportasi yang mencapai 44 persen, disusul industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, serta komersial 1 persen.
Sedangkan khusus untuk transportasi, sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4, sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standard emisi gas buang Euro IV sejak April 2022.
Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka disamping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standard Euro 4, maka bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan standard Euro 4 yang berlaku yaitu untuk bahan bakar bensin spesifikasinya nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm, sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasnya minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)